Kuasa Hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan dan Ainur Rofik usai mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Senin (21/4/25).

LAMONGAN | duta.co – Kuasa Hukum Moch. Wahyudi, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Senin (21/4/25). Pendaftaran praperadilan tersebut teregister dengan nomer perkara 1/ Pid.Pra/2025/PN Lmg.

Gugatan praperadilan itu diajukan oleh penasehat hukum ke Pengadilan Negeri Lamongan atas penetapan tersangka kliennya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi rumah potong hewan dan unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan.

“Kami sebagai kuasa hukum pak Wahyudi, hari ini datang ke Pengadilan Negeri Lamongan dalam rangka untuk mendaftarkan praperadilan berkaitan sama penetapan pak Wahyudi atas kejaksaan tersebut sebagai tersangka atas pembangunan rumah potong hewan unggas Lamongan,” ujar Muhammad Ridlwan didampingi rekannya Ainur Rofik, di depan kantor Pengadilan Negeri Lamongan.

Menurutnya, kegiatan praperadilan ini merupakan hak tersangka. Ini memang diatur dalam hukum acara perdata, apabila memang dalam ada perbedaan persepsi berkaitan dengan penetapan tersangka.

“Pihak tersangka tersebut, kalau memang merasa dirinya ini kok tidak sesuai menurut beliaunya, ya memang mengajukan ini untuk menguji keabsahan tersebut. Karena sebagaimana yang sudah sebelumnya kita jelaskan berkaitan dengan pembangunan rumah potong hewan unggas ini yang pada waktu itu pembangunan tahun 2022 dan hasil temuan BPK,” ucap Ridlwan.

“Dan pada waktu itu berkaitan dengan pembangunan itu memang ada kelebihan bayar yang notabene adalah kerugian negara dan rekomendasi BPK,” imbuh dia.

Pada waktu itu, kata Ridlwan, adalah untuk dikembalikan, karena memang itu adalah kesalahan administratif ataupun kelalaian kurang kecermatan dari PPK dan jajarannya pada waktu itu, sehingga BPK merekomendasi untuk pengembalian kelebihan bayar yang notabene adalah kerugian negara sebesar Rp92 juta sekian tersebut.

Atas rekomendasi tersebut, lanjutnya, pihak kontraktor juga sudah mengembalikan pada waktu itu, sehingga memang kerugian negara ini sudah dipulihkan, pengembalian dilaksanakan pada bulan Juni 2023. Sementara proses sidik itu dijalankan pada saat sekitar bulan Agustus 2024.

“Artinya setahun lebih setelah pemulihan kerugian negara tersebut, ya, sehingga klien kami ini merasa bingung ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini atas dasar apa. Toh kerugian negara sudah dipulihkan, sudah dibayar oleh pihak ketiga, karena memang klien kita sendiri juga enggak tahu menahu dan sebagainya pun dia enggak menerima aliran dana tersebut,” ujar dia.

“Sehingga saat ini dia berusaha melakukan uji berkaitan sama penetapan beliaunya sebagai seorang tersangka itu atas dasar apa, karena menurut beliaunya, menurut kami, hal yang demikian ini nyata-nyata jaksa itu mengabaikan rekomendasi dari BPK. Ini memang pengembalian dan sudah dipulihkan kok masih dilanjut, makanya kita mempertanyakan atas dasar apa tersangka ini, klien kami ini, ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Ia berharap, dengan praperadilan ini, nantinya kliennya mendapatkan keadilan, harapannya bahwa dengan praperadilan ini nantinya status itu dapat dianulir.

“Bahwa memang itu tidak sah, harapan kami seperti itu, dan mudah-mudahan hakim Pengadilan Negeri Lamongan merepresentasikan beliau sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini, akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya buat klien kami, yang notabene menurut kami sendiri sama sekali tidak layak dan tidak sah untuk ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Ridlwan. (ard)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry