Kuasa hukum PT UNICOMINDO Robert Simangunsong menunjukkan surat somasi terakhir kepada Pemkot Surabaya terkait tuntutan pembayaran hak perusahaan senilai Rp104,24 miliar dalam sengketa pengelolaan sampah.

SURABAYA | duta.co – Kuasa hukum PT UNICOMINDO, Robert Simangunsong, S.H., M.H., melayangkan surat peringatan terakhir (somasi) kepada Pemerintah Kota Surabaya terkait belum dibayarkannya hak perusahaan senilai Rp104.241.354.128 dalam perkara sengketa pengelolaan sampah.

Surat bernomor 11/LF.JLI/VII/2026 yang ditandatangani Presiden Lawfirm Java Lawyers International (JLI) itu menegaskan bahwa Pemkot Surabaya dinilai belum menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibahas bersama DPRD Kota Surabaya.

Robert menjelaskan, dalam rapat Komisi B DPRD Kota Surabaya pada 13 April 2026 telah disepakati bahwa Pemkot Surabaya segera menggelar pembahasan penyelesaian hak PT UNICOMINDO. Namun hingga kini, pertemuan tersebut belum juga terealisasi.

Menurut Robert, selama ini Pemkot Surabaya beralasan masih berpedoman pada Pendapat Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tahun 2019 sehingga pembayaran belum dapat dilakukan.

Untuk memperoleh kepastian hukum, tim kuasa hukum PT UNICOMINDO kemudian meminta penjelasan langsung kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Permintaan itu dijawab melalui surat Kejaksaan Agung Nomor B 506/G/Gp.1/05/2026.

Dalam surat tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dipatuhi dan dilaksanakan, sedangkan pendapat hukum bersifat tidak mengikat sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda ataupun menghambat pelaksanaan putusan pengadilan.”Berdasarkan penegasan tersebut, pendapat hukum tidak memiliki kekuatan mengikat untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah,” kata Robert Jumat,(3/7/2026).

Ia menegaskan, dengan adanya penjelasan dari Kejaksaan Agung, Pemkot Surabaya dinilai tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menunda pembayaran hak PT UNICOMINDO.

Karena itu, pihaknya meminta Pemkot Surabaya segera melunasi seluruh nilai hak PT UNICOMINDO sebesar Rp104.241.354.128 secara penuh tanpa pengurangan.

Robert juga mengingatkan, apabila kewajiban tersebut tetap tidak dilaksanakan, sikap tersebut berpotensi dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Surat peringatan tersebut turut ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ketua DPRD Kota Surabaya, pihak PT UNICOMINDO, serta arsip.(gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry