Keterangan Foto: Renald Christopher, S.H., CCD didampingi Agung Setyo Puji saat konferensi pers di Surabaya, Kamis (29/1/2026), mengungkap dugaan pencabulan anak oleh karyawan Black Owl Surabaya. (FOTO/Tunggal)

SURABAYA | duta.co – Tim kuasa hukum Sdri. Puspitaningtyas Noegroho yang mewakili anak kandungnya berinisial SRD (korban), menggelar konferensi pers pada Kamis (29/1/2026) terkait dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur serta penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang karyawan Black Owl Surabaya.

Konferensi pers tersebut disampaikan oleh Renald Christopher, S.H., CCD, Agung Setyo Puji, S.H.I, Hj. Puspa Pahlupi, S.H., M.H., Natanail Yudo Christian T., S.H., serta Ridza Ramadhany Nasution, S.H. Mereka juga menyoroti dugaan keterlibatan manajemen Black Owl Surabaya dan Best Hotel Surabaya dalam perkara tersebut.

Menurut tim kuasa hukum Renald Christopher, S.H., CCD, kasus ini sebelumnya telah dibahas dalam Hearing/Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kota Surabaya pada 10 Desember 2025. Namun, mereka menyayangkan karena tidak dilibatkan dalam forum tersebut, sementara pihak manajemen Black Owl disebut memberikan pernyataan sepihak yang dinilai menyesatkan.

“Pada 17 Desember 2025 kami telah mengirimkan surat keberatan kepada Komisi B DPRD Kota Surabaya karena hearing dilakukan tanpa melibatkan kami selaku kuasa hukum korban. Namun hingga kini tidak ada balasan,” ujar Renald Christopher dalam keterangannya.

Tidak hanya itu, pada 29 Desember 2025, pihaknya kembali mengirimkan surat permohonan agar dilakukan hearing atau RDP ulang terkait perkara klien mereka. Namun hingga saat ini, permohonan tersebut belum mendapat respons dan RDP juga belum dilaksanakan.

Tim kuasa hukum menyayangkan sikap Komisi B DPRD Kota Surabaya yang dinilai mengabaikan perkara ini, padahal kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana serius yang menyangkut perlindungan anak. Mereka menegaskan, Pemerintah Kota Surabaya seharusnya memberikan perhatian khusus mengingat Surabaya telah dinobatkan sebagai Kota Layak Anak.

“Kami menunggu klarifikasi dari Komisi B DPRD Kota Surabaya atas agenda hearing yang dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan kami. Dengan dilibatkannya kuasa hukum korban, diharapkan dapat diperoleh kejelasan perkara sesuai fakta kejadian,” tambahnya Renald.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta kepada dinas-dinas terkait untuk bersikap tegas dengan mencabut atau membekukan izin operasional Black Owl Surabaya dan Best Hotel Surabaya sebagai bentuk tanggung jawab serta upaya pencegahan agar tidak muncul korban lainnya di masa mendatang.(gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry