SURABAYA | duta.co – Sengketa hukum keluarga kembali mencuat ke publik. Kali ini, melibatkan PT Surya Agung Indah Megah (SAIM), dealer mobil Honda tertua di Surabaya.

SURABAYA | duta.co – Sengketa hukum keluarga kembali mencuat ke publik. Kali ini, melibatkan PT Surya Agung Indah Megah (SAIM), dealer mobil Honda tertua di Surabaya. Menyusul gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan Heru Tandyo pada awal tahun 2025, pihak kuasa hukum PT SAIM dan empat pemegang saham lainnya memberikan klarifikasi, Rabu (30/4/2025).

Billy Handiwiyanto, S.H., M.H., selaku kuasa hukum PT SAIM menegaskan, bahwa kliennya tidak pernah melakukan pemalsuan tanda tangan seperti yang disebut dalam pemberitaan.

Menurutnya, perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dilakukan melalui prosedur hukum yang sah menggunakan Surat Keterangan Waris (SKW), yang mencantumkan enam ahli waris termasuk Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo.

“Perpanjangan dilakukan karena masa berlaku SHGB hampir habis. Bila tidak diperpanjang, justru akan merugikan semua ahli waris,” jelas Billy.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam proses balik nama, kliennya telah mengeluarkan dana sebesar Rp1,62 miliar, mencakup biaya BPHTB, notaris/PPAT, dan pendaftaran hak atas tanah.

Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo, yang termasuk sebagai ahli waris, seharusnya turut menanggung biaya tersebut masing-masing sebesar Rp271 juta, namun hingga kini belum ada penggantian biaya dari mereka.

PT Surya Agung Indah Megah (SAIM), dealer mobil Honda tertua di Surabaya. Menyusul gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum.

Terkait adanya selisih luas tanah sebesar 45 meter persegi, Billy menyarankan agar pertanyaan itu ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena kemungkinan perbedaan metode pengukuran.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah gugatan Heru Tandyo yang meminta ganti rugi sebesar Rp900 juta terhadap PT SAIM, perusahaan di mana dirinya juga menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang saham.

Kuasa hukum menilai hal ini ironis dan bertentangan dengan semangat mempertahankan warisan sang ayah, alm. Suryawan Tandyo, pendiri PT SAIM. “Klien kami menduga tujuan gugatan ini justru untuk menutup PT SAIM, yang merupakan legacy dari ayah mereka. Ini sangat melukai hati para pemegang saham lainnya,” ungkap Billy.

Dalam petitum gugatan, Heru Tandyo meminta pengosongan dan penyerahan dua bidang tanah di Jl. Kranggan No. 107-109 dan No. 88, serta meminta pengadilan menetapkan sita jaminan atas aset tersebut. Ia juga meminta pemblokiran rekening BCA atas nama PT SAIM.

Namun, gugatan tersebut telah diputus tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi justru memperkuat SKW yang digunakan dalam proses balik nama aset, dan menyatakan bahwa keenam orang, termasuk Heru Tandyo, adalah ahli waris sah dari almarhum Suryawan Tandyo.

Julia Titan Dio, salah satu tergugat yang juga saudara kandung Heru Tandyo, menyampaikan keprihatinannya atas sengketa yang terjadi di antara sesama keluarga. Ia berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

“Saya ini saudara kandungnya, sangat prihatin. Kalau bisa, jangan sampai sesama saudara saling menggugat. Semua bisa dirundingkan,” ujarnya kepada duta.co.

Polemik ini menunjukkan pentingnya komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan konflik keluarga, terutama yang menyangkut warisan dan aset bersama. (gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry