JUMPA PERS: Tim kuasa hukum Hendry, Ahmad Riyadh UB dan Lilik Jaliah saat jumpa pers di Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Secara tegas, Ahmad Riyadh UB, SH, MSi, dan Lilik Jaliah, para kuasa hukum Hendry Jocosity Gunawan, Direktur PT Gala Bumi Perkasa (GBP) mengatakan bahwa kliennya tersebut tidak tahu menahu soal riwayat jual beli tanah seluas 1934 M3 di Claket Malang yang dibeli PT GBP pada tahun 2006 lalu.

Bahkan, Lilik berpendapat, penahanan serta status tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dijeratkan pihak berwajib terhadap Hendry J Gunawan saat ini, dituding sebagai upaya kriminalisasi terhadap Hendry. “Klien kami (Hendry, red) diduga keras telah dikriminalisasi,” ujarnya, Selasa (15/8/2017).

Kepada wartawan, para kuasa hukum tersangka juga menceritakan kronologis menurut versi mereka. Bahwa, kasus ini berawal dari jual beli lahan yang terjadi pada tahun 2006 antara PT GBP saat direkturnya dijabat oleh Raja Sirait kepada Anggraeni, ahli waris dari Sutanto Tanah dibeli seharga Rp 6 miliar.

Lalu, status tanah tersebut mengalami pengalihan kuasa ke pihak Hermanto dengan nilai sebesar Rp 4,5 miliar. “Namun hingga saat ini, tidak pernah ada pembayaran sama sekali. Apakah bisa Hermanto menunjukan bukti pembayaran berupa kuitansi atau yang lainnya, kita yakin tidak bakal bisa,” ujar Riyadh.

Pada tahun 2010, sertifikat tanah tersebut mengalami balik nama dari ahli waris berubah menjadi PT GBP. Balik nama tersebut terjadi saat direktur dijabat oleh Tee Teguh Kinarto. Tahun 2013, saat kepemimpinan PT GBP beralih ke Hendry J Gunawan, keberadaan sertfikat yang sudah atas nama PT GBP itu masih berada di brankas milik PT GBP.

Lalu pada 2016, tanah bersertifikat atas nama PT GBP tersebut dijual oleh Hendry ke pihak lain seharga Rp 10 miliar. Jual beli tersebut terjadi karena Hendry mengira bahwa lahan tersebut merupakan aset milik PT GBP, mengingat nama maupun keberadaannya dalam kekuasaan PT GBP dan saat serah terima jabatan direktur sebelumnya, tidak pernah ada informasi dari para direksi lain soal status tanah dan sertifikat tersebut.

Lalu, setelah tanah dan bangunan itu terjual, baru hal ini disoal oleh Notaris Caroline, dan dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Namun, pihak kuasa hukum Hendry kini mempertanyakan soa legal standing pelapor. Notaris Caroline dinilai tidak memiliki legal standing sebagai pelapor.

“Sederhana saja, apabila benar soal adanya proses pengalihan kuasa yang dilakukan didepan notaris Caroline, mengapa sertifikat tersebut berada dalam kekuasaan PT GBP selama bertahun-tahun. Lalu bagaiamana bisa seorang notaris memberikan sertifikat kepada pihak yang dianggap tidak bukan sebagai pemiliknya. Tidak salah dong apabila direktur PT GBP yang baru (Hendry, red) mengira bahwa tanah tersebut aset milik PT GBP, terlebih sertifikat tersebut juga atas nama PT GBP. Kapasitas notaris Caroline sebagai pelapor kita pertanyakan legal standingnya. Kerugian apa yang diderita oleh pelapor dalam hal ini..?” ujar Riyadh.

Disamping itu, selain bergulir di Surabaya, kasus ini juga dilaporkan Hermanto ke Mabes Polri. Atas laporan tersebut, Hendry juga ditetapkan sebagai tersangka. Hermanto melapor ke polisi mengats namakan sebagai pemilik lahan dan sertifikat.

“Padahal tidak pernah ada uang yang dibayarkan oleh Hermanto kepada PT GBP terkait lahan tersebut. Tidak pernah ada bukti pembayaran. Apakah bisa hal itu disebut sebagai pemilik, sehingga status Hermanto selaku pelapor juga kita pertanyakan legal standingnya,” tambah Riyadh.

Untuk diketahui, Hendry J Gunawan dijebloskan ke Rutan Klas I Medaeng oleh tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Hendry digiring ke penjara sesaat usai jalani proses tahap II (Pelimpahan tersangka dan barang bukti, red) dari penyidik kepolisian ke jaksa peneliti, Kamis (10/8/2017) lalu.

Kepada wartawan, Hendry sempat mengatakan apa yang dialaminya tersebut merupakan konspirasi jahat. Saat ditanya lebih lanjut, Hendry enggan menjelaskan secara detail.

Atas perbuatannya, Hendry dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry