SURABAYA|duta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terpaksa menunda sidang lanjutan gugatan pembagian harta gono-gini yang diajukan Trisulowati Jusuf alias Chinchin terhadap mantan suaminya Gunawan Angka Widjaja, Jumat (6/11/2020).

Penundaan ini dikarenakan pihak Gunawan melalui kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan untuk penundaan sidang kepada majelis hakim selama sepekan lamanya.

Dan permohonan itu dikabulkan oleh majelis hakim. “Sidang kita tunda untuk sepekan kedepan, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak tergugat,” ujar hakim menutup sidang.

Hakim juga meminta pihak penggugat Chinchin untuk menghadirkan ahli guna diperdengarkan keterangannya dalam sidang pekan depan.

“Karena gugatan ini sudah berjalan panjang dan lama, silahkan pihak penggugat sekalian menghadirkan ahli pada agenda sidang berikutnya,” tambah hakim.

Dikonformasi usai sidang, Ronald Tallaway SH, C.T.L, kuasa hukum Chinchin mengaku tidak.mempermasalhakam soal adanya penundaan sidang tersebut. 

Sedangkan saat ditanya status Gunawan yang saat ini menyandang status tersangka pada salah satu kasus pidana yang saat ini ditangani penyidik Polda Jatim, Ronald mengatakan bahwa status tersebut tidak menjadi kendala dalam perkara perdata yang saat ini sedang berjalan.

“Intinya soal kasus pidana, kami serahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada penyidik. Dan status tersangka yang saat ini disandang Gunawan tidak menghambat jalannya sidang gugatan gono-gini yang saat ini tengah berjalan, karena perkara perdata bisa diwakilkan kepada kuasa hukum yang Gunawan tunjuk,” terang Ronald.

Ditambahkan Ronald, pekan depan pihaknya langsung mempersiapkan ahli hukum perdata dan ahli hukum acara perdata. Ia pun menyampaikan bahwa gugatan harta gono-gini ini pihaknya ajukan demi memastikan perlindungan hak atas ketiga anak hasil perkawinan yang saat ini diasuh oleh Chinchin.

“Dalam gugatan, kita tidak meminta nilai, kita hanya meminta harta hasil perkawinan mereka dibagi dua sama rata. Sebenarnya kalau bicara soal kontek gono-gini, belum sampai ke hak anak-anak sih, karena konteknya waris. Namun guna melindungi hak-hak anak-anak mereka dikemudian hari, makanya harus ada kejelasan soal pembagian harta gono-gini ini,” tambah Ronald.

Untuk diketahui, kendati secara hukum sudah dinyatakan resmi bercerai dengan Bos The Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja alias Ang (Jauw) Hauw Ming, perjuangan Trisulowati Jusuf alias Chinchin masih belum berakhir.

Ia masih harus menjalani proses sidang berkepanjangan, guna mendapatkan hak atas dirinya, berupa pembagian harta gono-gini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan gugatan bernomor 1210/Pdt.G/2019/PN.Sby, Chinchin menggugat mantan suaminya tersebut PN Surabaya.

Selain Gunawan Angka Widjaja, Chinchin juga menggugat tujuh pihak lainnya, mereka adalah PT Blauran Cahayamulia, PT Dipta Wimala Bahagia, PT Karunia Sukses Makmur Bahagia, PT Mulia Makmur Sukses Bahagia, PT Panen Makmur Sukses Bahagia, Agus Suhendro dan PT Bank Tabungan Negara (persero) tbk cabang Sidoarjo.

Dalam gugatannya, Chinchin meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga Sita Harta Bersama (marital beslag) yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam perkara cerai ini. Selain itu, Chinchin memohon harta gono-gini yang diperoleh para pihak selama masih berumah tangga, untuk dibagi dua.

Juga disebutkan obyek-obyek yang disengketakan dalam gugatan tersebut. ada belasan obyek, yang rata-rata berupa tanah dan bangunan. eno

 

Foto: Ronald Tallaway, SH, C.T.L, kuasa hukum Trisulowati Jusuf alias Chinchin.

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry