Surat keterangan dokter yang menuliskan luka dan memar Ikhtiya, serta surat tanda laporan polisi ke Polsek Simokerto Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Saling lapor dalam kasus dugaan penganiayaan oknum wartawan vs waitress Kafe Santoso memasuki babak baru. Kuasa Hukum waitress dan Bos Kafe Santoso, Muhammad Faisal SH dan Alex Risamasu SH, mengomentari penindakan Polsek Simokerto yang dianggapnya kurang tepat.
“Kami menduga ada upaya mengkriminalkan klien saya, WCS, dalam kasus ini. Padahal bila meruntut pada keterangan saksi, klien kami ini justru korban. Saat itu saudara WCS berusaha melerai oknum wartawan SA yang diduga menganiaya salah satu waitress di kafe miliknya,” terangnya, Kamis (25/1/2018).
Faisal lalu menjelaskan kasus dugaan penganiayaan ini bermula saat oknum wartawan SA mendatangi Kafe Santoso di Jl Kenjeran, dengan maksud meminta sumbangan untuk acara ulang tahun kantornya. Namun karena proposal permintaan sumbangan itu salah alamat (Kafe Grand), SA, diminta untuk merevisinya.
SA lalu marah dan membentak istri Bos Kafe Santoso yang saat itu menemuinya. Dia juga berusaha mengambil gambar di dalam kafe sehingga ditegur oleh salah satu waitress, Ikhtiya Kustiyaningsih (47). Namun teguran diacuhkan sehingga Ikhtiya kemudian berinisiatif berbalik mengambil gambar oknum wartawan SA.
Tahu dirinya difoto Ikhtiya, oknum wartawan SA emosi dan menyerang waitress tersebut sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar di leher dan bibir bawah robek kena pukulan.
“Sebagai pemilik tempat usaha yang tahu karyawannya dianiaya tamu, klien kami WCS ini berusaha melerai dan meminta SA keluar. Nah, di luar ini diduga SA memukul WCS lebih dulu. Tak hanya itu, SA juga sengaja membenturkan wajahnya ke wajah WCS sehingga klien kami robek bibirnya. Jadi di sini jelas kan kelihatan apa maunya SA? Saksi-saksi juga menyebut SA sengaja membenturkan wajahnya ke wajah WCS, sehingga klien kami berdarah bibirnya,” tegas Faisal mengulang.
Faisal juga sangat menyesalkan penetapan status tersangka terhadap WCS, sedangkan laporan Ikhtiya dalam kasus yang sama, sampai saat ini seperti ‘didiamkan’ Polsek Simokerto. “Harusnya penyidik cermat. Ini saudari Ikhtiya perempuan lhoo. Dia tak berdaya dipiting dan dipukul lalu ditolong WCS. Kok saudara SA belum dijadikan tersangka, malah WCS yang sekarang sudah ditetapkan tersangka. Ini sudah upaya mengkriminalkan,” tambahnya.
Karena itu, sebagai kuasa hukum Faisal dan Alex yang pensiunan perwira polisi akan mendesak Polsek Simokerto berlaku adil. “Secepatnya SA ini juga harus ditetapkan sebagai tersangka. Karena dia diduga yang memulai keributan dengan menganiaya seorang waitress perempuan yang sudah tua. Kami juga mendesak dia ditahan,” imbuhnya.
Mengenai laporan WCS ke Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, Faisal juga menegaskan akan mendatangi penyidik untuk mendesak penetapan status tersangka terhadap SA. “Jadi klien kami, saudari Ikhtiya melaporkan SA ke Polsek Simokerto, sedangkan WCS melaporkan SA ke Polrestabes Surabaya,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus saling lapor dugaan penganiayaan ini sebenarnya sudah dimediasi Polsek Simokerto pada Senin (21/1/2018). Namun upaya menyelesaikan secara kekeluargaan ini menemui jalan buntu setelah salah satu pihak meminta uang Rp 150 juta. Karena deadlock, kedua pihak sepakat meneruskan hingga diputuskan di pengadilan. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry