Rekonstruksi Percobaan Pembunuhan (FT?JAMHARI))

BANYUWANGI | duta.co – Agus Siswanto (45), tersangka percobaan pembunuah Lurah Penataban, Kecamatan Giri, Banyuwangi, Wilujeng  Esti Utami, S.sos, M.Si, akhirnya dilumpuhkan dengan pelor panas. Ini lantaran Agus mencoba melawan petugas yang akan menangkapnya.

“Ya, karena melawan, tersangka dilumpuhkan dengan petugas,” tandas Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Adityawarman, Kamis (2/8/2018) petang di Mapolres.

Menurut Kapolres, pengakuan tersangka dalam melakukan percobaan pembunuhan tersebut dilakukan sendiri. “Mulai menjemput lurah di kantor Lurah hingga menganiaya dan mengikat serta menceburkan korban ke sungai, ditangani sendiri,” papar Donny.

Lebih jahat lagi, Agus mencatut nama KH Ali Makki Zaini (Gus Makki) Ketua PCNU Banyuwangi untuk memuluskan aksinya. Maka, dia dikenakan pasal 340 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara subsider pasal 365 ayat (2) 4 E KUHP ancamanya 12 tahun penjara.

“Karena perbuatanya, tersangka dijerat pasal itu. Karena, percobaan pembunuhan yang direncanakan dan atau pencurian yang didahului dengan kekerasan,” ungkap Kapolres.

Ditanya tentang perkenalan Agus dengan Lurah (korban), Kapolres menyatakan kalau Agus dikenalkan dengan seseorang teman dengan korban. “Nah, yang dikatakan teman itu masih terus dilakukan pendalaman pemeriksaan lebih lanjut. Jadi, kami sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi,” bebernya.


Kapolres Saat Menunjukkan uang Rp 60 Juta sebagai barang bukti.

Ini perlu dilakukan rekonstruksi, kata Kapolres, guna menguatkan bukti-bukti yang ada. Dan ternyata, apa yang dikatakan tersangka sudah sesuai dengan yang dilakukan dalam melakukan kejahatanya.

“Jadi, tadi sudah direkontruksi, hasilnya sesuai yang dilakukan tersangka dalam percobaan pembunuhan itu,” jelas Kapolres.

Seperti diketahui, Wilujeng, Lurah Penataban mengalami percobaan pembunuhan yang dilakukan Agus Siswanto (Agus Welek). Selasa (31/7/2018) korban dijemput Agus dengan mobil Hyundai. Menurut Agus kepada korban, korban akan dibawa menemui KH Ali Makki Zaini (Gus Makki) Ketua PCNU Banyuwangi.

Tak Bisa Mengelak

Alasannya, Gus Makki  akan meminjam sejumlah uang, yang  disepakati Rp60 juta.  “Keduanya menuju ke Blokagung membawa uang yang disiapkan Bu Lurah. Sesampai di daerah Tegalsari, ternyata tidak langsung ke Tegalsari, melainkan mengarah ke Gumitir. Dalam perjalanan Bu Lurah dianiaya dan dipukul dengan palu maupun ditodong pistol (seperti pistol, tapi mainan),” ujarnya.

Masih diperjalanan, Bu Lurah dipaksa melempar uangnya dijok belakang sambil dipukuli dengan tangan kosong. Saat dipinggir sungai di daerah Bangorejo, lurah dikeluarkan dari mobil dalam kondisi badanya diikat, kemudian tubuhnya dibuang ke aliran sungai.

“Alhamdulilah Bu Lurah bisa bertahan dalam kondisi badannya terikat dan itu hampir satu jam berhasil diselamatkan warga dan anggota polisi yang ada di Bangorejo. Dari hasil tersebut kita lakukan tindaklanjut. Tadi subuh tidak sampai dua jam kita sudah bisa mengamankan orang yang diduga bernama Agus itu dan fotonya kita konfirmasi ke Bu Kurah,” papar Kapolres.

Awalnya, kata Kapolres, Agus tidak mengaku. Tapi berdasarkan keterangan-keterangan orang yang ada dikelurahan pada waktu itu dia tak bisa mengelak.  Kepada wartawan Agus mengaku menyesal atas perbuatanya. Dia juga mengaku kenal dengan Lurah, karena temannya bernama Sujiono. “Yang jelas saya menyesal atas perbuatan itu. Dan, saya kenal lurah dikenalkan Sujiono,” ujar Agus yang mengaku dari LSM Lembaga Peduli Rakyat Indonesia (LPRI). Nah! Kualat Ketua PCNU. (jam)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry