PASURUAN | duta.co – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan Jawa Timur berkerjasama dengan pengadilan Agama (PA) Bangil melaksanakan sidang di luar Gedung Pengadilan, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Winongan, Dusun Pandean Wetan, Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Pasuruan, Jawa Timur, Kamis, (21/9/23).
Nur Khotib,. M.Pdi, PLH kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Winongan, mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh 30 perkara dengan rincian 12 perceraian, 13 dispensasi usia nikah, 3 isbat nikah, 2 asal usul anak.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat pencari keadilan, juga memberikan layanan kemudahan kepada masyarakat agar tidak jauh-jauh sidang di Pengadilan Agama Bangil,” jelasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Pasuruan Dr. Bahrul Ulum,M.Si, PLH KUA Winongan Nur Khotib, Kepala PA Bangil Nur Asiah, Panitera PA Bangil Yomi Kurniawan, dan para Hakim PA Bangil.
Muhlason, Warga Desa Kedungrejo Kecamatan Winongan memberikan apresiasi kepada KUA Winongan dan Pengadilan Agama Bangil atas terselenggaranya sidang diluar gedung.
“Kami merasa terbantu dan berterima kasih kepada semua pihak sehingga kami bisa mengikuti kegiatan ini,” ujar salah satu peserta sidang.a
Pantauan media, kegiatan sidang di luar gedung pengadilan berjalan lancar dan tertib. (puj)