PASURUAN | duta.co – Upaya penataan dan legalisasi aset wakaf terus dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rejoso. Terbaru, KUA Rejoso resmi menerbitkan Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) untuk dua aset di Desa Jarangan, yakni Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Ula Nurul Jadid Dusun Bandaran dan Musholla Babussalam, Senin (02/03/2026).

Penyerahan dokumen E-AIW dilakukan langsung di lokasi objek wakaf dengan disaksikan Kepala Desa Jarangan beserta perangkat desa, pihak wakif (pemberi wakaf), nadzir (pengelola wakaf), serta para saksi.

Kepala KUA Rejoso, Yusuf Widodo, S.Ag, M.Pd.I, menegaskan bahwa penerbitan E-AIW bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan bentuk perlindungan hukum terhadap aset wakaf, khususnya yang digunakan untuk kepentingan pendidikan dan ibadah.

“Dokumen E-AIW ini adalah bukti legal yang sangat krusial. Ini menjadi jaminan keberlangsungan aset wakaf agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari, terutama untuk pendidikan agama dan tempat ibadah,” ujar Yusuf Widodo.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan akta, mulai dari penyuluh agama sebagai fasilitator, wakif dan nadzir yang proaktif melengkapi persyaratan, hingga Pemerintah Desa Jarangan yang mendukung kelancaran administrasi.

Senada dengan itu, tokoh agama setempat, Muhammad Amin, berharap terbitnya akta wakaf tersebut dapat mendorong pengelolaan MDT Nurul Jadid dan Musholla Babussalam menjadi lebih tertib dan profesional.

“Semoga wakaf ini menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya serta memberi manfaat luas bagi masyarakat Desa Jarangan,” ungkapnya.

Kehadiran Kepala Desa Jarangan dalam prosesi tersebut menjadi simbol komitmen pemerintah desa dalam mendukung tertib administrasi wakaf. Dengan terbitnya E-AIW, kedua aset tersebut kini memiliki kepastian hukum dan dapat dikembangkan secara optimal sebagai pusat pendidikan keagamaan dan pembinaan umat.

Penerbitan akta dalam bentuk elektronik ini juga menjadi bagian dari transformasi digital di lingkungan Kementerian Agama. Sistem E-AIW dinilai lebih cepat, transparan, serta terintegrasi dalam basis data nasional Kemenag.

Melalui momentum tersebut, KUA Rejoso mengimbau masyarakat yang memiliki aset ibadah atau pendidikan namun belum memiliki legalitas wakaf agar segera mengurus penerbitan akta demi menjamin kemaslahatan umat di masa mendatang. (Puj)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry