
JOMBANG | duta.co – DPRD Kabupaten Jombang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi pijakan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Perubahan APBD (P-APBD) 2026 yang masih harus melalui sejumlah tahapan.
Kesepakatan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jombang, Senin (3/8). Namun, pembahasan belum menyentuh rincian anggaran masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji mengatakan, rapat paripurna kali ini masih sebatas penyepakatan dokumen Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. “Hari ini masih penyepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.
Politikus PKB tersebut menjelaskan, setelah dokumen Perubahan KUA-PPAS disepakati, DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih harus melanjutkan pembahasan Rancangan P-APBD 2026.
Karena itu, menurutnya, proses penganggaran hingga penetapan APBD Perubahan masih membutuhkan sejumlah tahapan. “Pembahasan Perubahan APBD 2026 masih panjang karena masih ada tahapan-tahapan berikutnya,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Jombang Warsubi mengatakan, penyusunan Perubahan KUA-PPAS dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi daerah, realisasi pendapatan hingga semester pertama, serta kebijakan terbaru pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pemkab Jombang, kata Warsubi, juga berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Strategi tersebut dilakukan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, penguatan sistem perpajakan berbasis teknologi informasi, serta pemantauan potensi penerimaan hingga akhir tahun anggaran.
“Langkah strategis yang diambil mencakup mobilisasi Pendapatan Asli Daerah serta penerimaan daerah lainnya dengan tujuan menggali dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat sistem perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi, serta memantau realisasi dan potensi penerimaan hingga akhir Tahun Anggaran 2026,” kata Warsubi.
Menurutnya, peningkatan pendapatan daerah tetap harus berjalan dengan menjaga iklim investasi, kelestarian lingkungan, serta kualitas pelayanan publik.
Dalam rancangan perubahan KUA-PPAS tersebut, Pemkab Jombang juga melakukan penyesuaian target pendapatan daerah. PAD diproyeksikan meningkat dengan mempertimbangkan realisasi semester pertama dan potensi penerimaan hingga akhir tahun.
Sementara pendapatan transfer disesuaikan dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain itu, terdapat tambahan pendapatan hibah sebagai bentuk apresiasi bagi pemerintah daerah yang berprestasi.
“Dari kebijakan pendapatan daerah tersebut, target pendapatan daerah dalam dokumen Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 dilakukan penyesuaian sesuai perkembangan yang ada,” ujarnya.
Tidak hanya sektor pendapatan, perubahan KUA-PPAS juga mengatur arah kebijakan belanja daerah. Warsubi menyebut, belanja daerah tetap diarahkan untuk mendukung program pembangunan nasional maupun daerah.
Di antaranya percepatan penurunan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, belanja daerah diarahkan untuk mendukung visi dan misi kepala daerah, pemenuhan pelayanan dasar, mandatory spending, serta program yang dinilai memiliki dampak besar terhadap peningkatan kinerja pembangunan daerah.
“Belanja daerah diprioritaskan untuk program, kegiatan, dan subkegiatan yang memiliki daya ungkit tinggi dalam pencapaian indikator kinerja daerah dengan tetap bersinergi terhadap kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi,” tandas Warsubi. (din)





































