Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Sunarta, didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi saat memberikan keterangan pers di kantornya. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co — Pemilik rekening yang diduga menerima aliran dana dugaan korupsi hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) bakal dipanggil penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Hal ini merupakan salah satu upaya dari penyidik Pidsus untuk mengkroscek keterangan hasil dari audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah diterima beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Sunarta mengatakan, pihaknya berupaya mengkombinasi semua alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.

Upaya tersebut dilakukan, mengingat selain hasil dari PPATK penyidik juga memiliki keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) almarhum dokter Bagus.

“Segala macam cara kita lakukan. Termasuk diantaranya mengombine alat bukti yang kita miliki,” ungkapnya, Jumat (11/1/2019).

Ia menambahkan, hasil dari PPATK ini rencananya akan dikroscek ke pemilik rekening yang ditemukan dari hasil pemeriksaan. Namun sayang, ia tak menyebut kapan rencana pemanggilan pemilik rekening itu akan dilakukan.

“Kita harus kroscek mau tidak mau meski harus membutuhkan waktu dan energi lagi,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terkait dengan jumlah rekening yang diperiksa oleh PPATK, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, penyidik masih berupaya memetakannya.

Sebab, hasil dari pemeriksaan PPATK tidak seluruhnya dari aliran dana P2SEM. “Yang disebut dia (PPATK), ada rekening lain juga,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Jatim sudah memiliki keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) soal kasus korupsi P2SEM ini dari almarhum dokter Bagoes.

Keterangan ini, nantinya akan melengkapi alat bukti lain seperti hasil audit dari PPATK.

Kematian dokter Bagoes di Lapas Porong, Sidoarjo lalu, sempat membuat publik pesimis terkait dengan perkembangan kasus ini.

Sebab sejak dokter Bagoes ditangkap di Malaysia pada Desember 2017 lalu, belum ada perkembangan berarti terkait dengan kasus tersebut.

Dana hibah P2SEM sendiri adalah dana bantuan dari Pemprov Jatim untuk kelompok masyarakat atau Pokmas senilai lebih Rp 200 miliar pada 2008 silam. Ratusan Pokmas di seluruh Jatim sudah menerima itu, dengan rekomendasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jatim.

Kejaksaan mengendus peruntukan dana hibah P2SEM tidak sesuai. Tahun 2009, Kejaksaan mengusut kasus tersebut.

Puluhan penerima dana hibah pun sudah ada yang dipidana. Bahkan, Ketua DPRD Jatim saat itu, almarhum Fathorrasjid juga sempat menjadi pesakitan. Karena buron, dokter Bagoes disidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Dia divonis bersalah dan kini menjalani masa pidananya di Lapas Porong hingga akhir hayatnya.

Kasus itu dinilai publik belum tuntas lantaran dinilai banyak pihak yang terlibat belum terjamah hukum. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry