SURABAYA | duta.co – Didamping 12 kuasa hukum, Chrisman Hadi, Ketua Dewan  Kesenian Surabaya (DKS) terpilih, Senin (27/6/22) mendatangi PTUN, menggugat wali kota Surabaya, Eri Cahyadi, ST, MT. ini lantaran Eri menolak Permohonan Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Dewan Kesenian Surabaya periode 2020-2024.

“Saya khawatir ini akan membuka ‘kotak pandora’. Dalam peribahasa Jawa ‘Kriwikan Iso Dadi Grojogan’ (kelihatan sepela, tetapi dampaknya bisa jauh lebih dahsyat),” demikian salah seorang ketua LSM Surabaya kepada duta.co, Selasa (28/6/22).

Chrisman Hadi sendiri, merupakan Ketua Dewan Kesenian Surabaya yang telah dipilih melalui Musyawarah Pemilihan Dewan Kesenian Surabaya di tahun 2019. Musyawarah itu dihadiri oleh 129 orang seniman se-Surabaya. Di dalam musyawarah tersebut, para seniman se-Surabaya telah sepakat memilih Chrisman sebagai Ketua Dewan Kesenian Surabaya periode 2020-2024, dengan mengalahkan 5 orang kandidat Ketua Dewan Kesenian Surabaya lainnya.

“Sangat disayangkan, Hasil Musyawarah mufakat dari 129 orang seniman Surabaya yang merupakan manifestasi dari Sila ke-4 Pancasila, justru ditolak Wali kota Surabaya Eri
dengan alasan yang tidak jelas. Penolakan itu jelas bentuk pengingkaran terhadap sila ke-4 Pancasila,” ujar Dr Hadi Pranoto,S.H., M.H., Tim Advokasi Dewan Kesenian Surabaya.

Selain itu, tegasnya, Keputusan Pemerintah Kota Surabaya yang menolak pelantikan dan pengukuhan Pengurus Dewan Kesenian Surabaya periode 2020-2024 juga dianggap Mal-Administratif. Ini melanggar asas-asas pemerintahan yang baik, serta tidak didasarkan pada
Inmendagri Nomor. 5A Tahun 1993 yang mengatur mengenai mekanisme pemilihan Dewan
Kesenian di Kota/Kabupaten.

Di dalam surat penolakannya, jelasnya, alasan Pemerintah Kota Surabaya sama sekali tidak merepresentasikan sikap negara. Justru mengada-ada, Pemerintah Kota menolak pengukuhan dengan alasan bahwa Pengukuhan dan Pelantikan tidak dapat menetapkan keputusan yang diberlakukan surut (retroaktif).

Padahal, tambahnya, Dewan Kesenian Surabaya telah mengundang Pemerintah Kota Surabaya secara tertulis untuk dapat menghadiri Musyawarah Pemilihan Dewan Kesenian Surabaya, namun Pemerintah Kota Surabaya pada saat itu tidak menghadirinya.

“Ini alasan yang dibuat-buat, kita sudah undang mereka untuk hadir dalam musyawarah pemilihan Dewan Kesenian Surabaya, tapi mereka tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas juga. Lalu mengapa sekarang hasil Musyawarah Dewan Kesenian Surabaya itu ditolak?” ujar Johan Avie, SH., Tim Advokasi Dewan Kesenian Surabaya.

Dengan diajukannya gugatan terhadap Pemerintah Kota Surabaya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tentu Chrisman Hadi, Ketua Dewan Kesenian Surabaya yang terpilih berharap
agar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat membatalkan surat penolakan dari Pemerintah Kota Surabaya, serta memerintahkan Pemerintah Kota Surabaya melantik dan mengukuhkan Dewan Kesenian Surabaya di bawah kepemimpinan Chrisman Hadi. “Kita tidak minta yang neko-neko,” terang sumber duta.co.

Sementara, wartawan duta.co belum berhasil mewawancarai wali kota Surabaya, Eri Cahyadi. Sampai berita ini diturunkan, duta.co masih terus berusaha mendapat jawaban dari yang bersangkutan. Apa dasar hukum penolakan tersebut? (zi)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry