GUNDUL: Kondisi hutan yang gundul di sekitar Kawasan Gunung Bromo di Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan. (duta.co/abdul aziz)

PASURUAN | duta.co -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mewajibkan bagi perusahaan-perusahaan di Kabupaten Pasuruan, untuk menanam sebanyak 2.764.800 pohon.

Kewajiban itu mencakup bagi perusahaan yang telah menggunakan air sebagai bahan baku utamanya. Semestinya jutaan pohon itu harus ditanam pada musim tanam atau penghujan sejak tahun 2017 hingga tahun 2018 ini.

Dari data kesediaan perusahaan untuk melakukan konservasi hanya tercukupi sekitar 27 ribu pohon.

“Berdasarkan Izin Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan Usaha Pengelolaan Lingkungan (UPL), ada 95 perusahaan yang wajib menanam pohon untuk konservasi. Dari dua izin itu, yang wajib ditanam mencapai 2.764.800 pohon, tapi yang tersedia 27 ribu pohon,” tandas Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Muchaimin, Jumat (9/3/2018).

Menurut Muchaimin, sebanyak 2.764.800 pohon yang ditanam itu bukan merupakan bagian dari CSR (corporate social responbility) perusahaan. Tapi sudah menjadi kewajiban pokok dari 95 perusahaan itu. Ditargetkan, jutaan pohon itu bisa ditanam di hutan dengan luasan sedikitnya 7.000 hektar (ha), dengan asumsi setiap hektar lahan sebanyak 400 pohon.

“Kualitas lingkungan di Pasuruan makin memburuk, ketersediaan air bawah tanah (ABT) mengarah defisit, karena pemanfaatan berlebihan. Makanya 95 perusahaan itu kami paksa penuhi kewajibannya. Setiap 3 bulan kami akan evaluasi ijin IPL, dan UPL serta evaluasi Amdal setiap 6 bulan sekali, jika tidak memenuhi persyaratan, maka izinnya bisa kami cabut,” tegas Muchaimin.

Ketua Forum DAS (Daerah Aliran Sungai) Kabupaten Pasuruan, Sulistiyowati menyampaikan, dari  95 perusahaan, yang bersedia baru 19 perusahaan dengan jumlah tanaman 27 ribu pohon itu.

“Saat ini baru ada 19 perusahaan. Totalnya masih baru sekitar 27 ribu pohon yang akan ditanam pada periode kedua di 2018. Penanaman serentak akan digelar pada 15 Maret nanti,” ujar Sulistiyowati, yang juga Dekan Fakultas Pertanian Unmer Pasuruan ini.

Seperti diketahui, Kabupaten Pasuruan merupakan daerah cekungan air, karena dikelilingi tiga pegunungan, yakni Pegunungan Bromo, Arjuna dan Penanggungan. Sekitar 51 perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) yang berdiri. Ribuan perusahaan lain, termasuk 600 PMA (perusahaan modal asing), menjadikan Kabupaten Pasuruan sebagai tempat usahanya. Karena ketersediaan air yang melimpah. (dul)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry