TRENGGALEK | duta.co — Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur Tahun 2018 pada 27 Juni mendatang, KPU Kabupaten Trenggalek mulai melakukan persiapan dengan menyortir surat suara. Seperti yang terlihat di gedung Serba Guna Kabupaten Trenggalek, beberapa kelompok masyarakat (Pokmas) tampak sigap dan serius melakukan pemeriksaan ulang surat suara yang telah dikirim oleh KPU Provinsi.

Untuk sementara, surat suara dan sejumlah dokumen pemilihan lebih awal dikirim. Mengingat, tahapan pensortiran surat suara membutuhkan waktu 3 sampai 4 hari.

Dikonfirmasi terkait tahapan pensortiran surat suara, Komisioner KPU Trenggalek mengatakan bahwa tahapan pensortiran surat suara dilakukan oleh ratusan kelompok masyarakat. “Hari ini, kita akan mulai melakukan pensortiran dan melipat surat suara yang akan digunakan pada Pilgub Jatim yang pelaksanaannya akan dilakukan bulan Juni mendatang,” ucap Nur Huda, Kamis (31/5/2018).

Lebih lanjut, Huda mengungkapkan, sekitar 120 melakukan proses pensortiran dan pelipatan surat suara, masing-masing bertugas menyeleksi setiap surat suara dan melipatnya kembali.

Ditambahkannya, di hari pertama, KPU melakukan pensortiran surat suara sekitar 50 kardus yang masing-masing berisi 2.000 lembar. Dari jumlah yang dilakukan pensortiran, ditemukan 500 surat suara yang tidak layak atau rusak.

“Mengingat proses pemilahan atau pensortiran syarat suara ini membutuhkan waktu 3 sampai 4 hari ke depan, kerusakan surat suara hari ini akan dihitung secara keseluruhan hingga proses pensortiran selesai, ” imbuhnya.

Masih terang Huda, pihak KPU Trenggalek akan mengajukan pergantian surat suara yang rusak kepada KPU Provinsi Jawa Timur. Karena Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2018 ini merupakan wewenang dari KPU Provinsi, maka kerusakan surat suara maupun kebutuhan logistik yang diperlukan di masing-masing daerah adalah tanggung jawab KPU Provinsi.

Setelah proses pensortiran dan pelipatan surat suara selesai dilakukan, KPU akan melakukan tahapan selanjutnya yakni packing atau pengemasan. Dalam proses ini, KPU harus benar-benar menghitung kebutuhan surat suara di masing-masing TPS.

“Nanti kita akan hitung, kebutuhan logistik Pilkada baik surat suara maupun kelengkapan yang dibutuhkan. Berhubung yang masih dikirim adalah surat suara saja, maka pendistribusian kebutuhan logistik Pilkada harus menunggu segala kelengkapannya. Barulah proses pendistribusian bisa dilakukan,” pungkas Huda.

Perlu diketahui bahwa pada Pilgub tahun 2018 ini, KPU Trenggalek menerima 591.561 lembar surat suara yang telah disesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen DPT di masing-masing TPS. (mil) 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry