TRENGGALEK | duta.co — Dengan ditemukannya database yang memuat lima Warga Negara Asing (WNA) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menyatakan, kelimanya tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan dipergunakan hak pilih di kontestasi Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 pada April mendatang.

Disampaikan Suripto, Ketua Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek, kelima WNA sudah terdeteksi pihaknya dan dipastikan tidak masuk dalam DPT yang menjadi kewenangannya.

“Tidak ada lima WNA itu di DPT Kami,” ucapnya, Rabu, (13/3/2019) di Trenggalek.

Dikatakannya, setelah mendapat informasi keberadaan WNA di Dukcapil, juga telah lakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan dinas terkait.

“Kita lakukan koordinasi dan kita cocokkan data tersebut dengan validasi DPT yang telah kita punyai,”katanya.

Selain itu, dalam proses validasi DPT, pihaknya mengaku selalu berkoordinasi pula dengan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat agar tidak terjadi isu-isu yang mengganggu kinerja lembaga yang ditunjuk negara untuk menyelenggarakan pesta demokrasi lima tahunan itu.

“Dengan Bawaslu kita juga selalu intens berkoordinasi agar menjaga netralitas lembaga,” ungkapnya.

Suripto berharap, masyarakat agar tidak gegabah menanggapi isu yang beredar sekarang ini dan jika menemukan kejanggalan yang muncul di masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihaknya.

“Kecurangan dan permasalahan yang muncul tolong segera dilaporkan kepada kami,” tegasnya.

Sementara itu, Ririn Eko, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Kabupaten Trenggalek mengatakan berkaitan lima WNA di databasenya mutlak bagian dari Administrasi Kependudukan yang telah diatur undang-undang.

“Dalam hal ini ranah kami, hanya mencatat database kependudukan dan dokumen kependudukan, bukan terkait DPT,” katanya.

Dia menambahkan, masalah DPT bukan ranahnya untuk menjawab. Karena pihaknya hanya mencatat secara database administrasi saja. Jika bicara database, Warga Negara Asing (WNA) yang tercatat pada database ada sebanyak lima WNA.

“Dari semua itu terdiri dari 2 WNA pemegang kartu izin tinggal terbatas (Kitas), satu orang pemegang kartu izin tinggal tetap (Kitap), dan 2 orang pemegang Kitap dan KTP-El,” pungkasnya.

Dari informasi yang dihimpun, kelima WNA tersebut, satu orang warga negara India, satu orang warga negara Vietnam, satu orang warga negara Malaysia, dan dua orang warga negara Amerika. (dik/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry