Jakarta | duta.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyatakan 13 partai politik (parpol) tidak melengkapi dokumen pendaftaran sebagai partai politik peserta Pemilu 2019. Termasuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Kedua partai ini terancam tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Padahal, keduanya merupakan partai yang sudah lolos verifikasi pada pemilu sebelumnya.

Terkait dua parpol tersebut, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, keberadaan dua parpol tersebut bisa dilihat dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 173 dinyatakan bahwa untuk menjadi peserta pemilu, parpol harus lulus verifikasi.

“Lulus verifikasi terhadap apa? Nah, di ayat 2 (Pasal 173 UU Pemilu) ditentukan, terhadap persyaratan yang ditentukan itu. Kemudian, di ayat 3 dinyatakan partai politik yang sudah lulus verifikasi, tidak dilakukan verifikasi faktual,” terangnya.

Lebih lanjut, Hasyim menuturkan bahwa, pada Pasal 176 UU Pemilu ditegaskan bahwa parpol yang hendak menjadi peserta pemilu 2019 wajib mendaftar. Mendaftar berarti menyerahkan surat pendaftaran dan disertai dokumen persyaratan secara lengkap. “Di UU ditentukan secara lengkap. Dan dokumen secara lengkap itu apa? Hal ini diatur dalam Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017, dengan begitu, partai yang akan diikutkan dalam penelitian administrasi, yah parpol yang dokumennya lengkap,” tegasnya.

Tidak Lolos Pemilu 2019?

Hasyim juga enggan menyebutkan, PKPI dan PBB serta 11 parpol lainnya otomatis tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Pasalnya, KPU belum membuat keputusan tentang partai yang lolos menjadi peserta Pemilu 2019.

“Saya enggak berani memastikan itu. KPU kan belum membuat keputusan mana parpol yang memenuhi syarat dan mana yang belum. KPU baru manyatakan mana parpol yang dokumennya lengkap dan mana yang tidak lengkap,” terangnya.

Terkait pendaftaran parpol ini, Hasyim mengibaratkan dengan orang yang hendak mendaftar kuliah/sekolah dengan syarat mendaftar dengan membawa ijazah. Jika ada yang mendaftar tanpa membawa ijazah, tentunya tidak bisa diteliti karena tidak ada hal yang bisa diteliti.

“Jadi, saya hanya mengatakan dokumennya (13 parpol termasuk PKPI dan PBB) tidak lengkap. Saya tidak mengatakan itu (gugur menjadi peserta Pemilu 2019),” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, KPU hanya memberikan tanda terima kepada parpol yang dinyatakan dokumen pendaftarannya lengkap. Sedangkan, parpol yang tidak lengkap, KPU sudah memberikan cek list terkait dokumen apa saja yang sudah diserahkan dan dokumen apa saja yang belum diserahkan.

Verifikasi Faktual Februari 2018

KPU akan memutuskan suatu partai politik lolos menjadi peserta pemilu 2019 setelah melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual. Penetapan parpol peserta pemilu akan dilakukan pada 17 Februari 2018.

Meskipun demikian, KPU tentunya tidak bisa lagi memeriksa dokumen parpol yang tidak lengkap pada tahapan penelitian administrasi dan verifikasi faktual. Pasalnya, ketika tidak lengkap, KPU mengembalikan dokumen-dokumen parpol tersebut.

 

Berikut ini Pasal yang dirujuk Hasyim di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

Pasal 173

(1) partai politik yang telah lolos verifikasi tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.

(2) Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan;

  1. berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang tentang Partai Politik;
  2. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
  3. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen), jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
  4. memiliki kepengurusan jumlah kecamatan 5O% (lima puluh persen) di

kabupaten/kota yang bersangkutan;

  1. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
  2. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.OOO (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
  3. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai

tahapan terakhir Pemilu;

  1. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
  2. menyertakan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

 

(3) Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.

 

Pasal 176

(1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik.

(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen persyaratan yang lengkap.

(4) Jadwal waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 (delapan belas) sebelum hari pemungutan suara.

 

Pasal 177

Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 176 ayat (3) meliputi:

  1. Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;
  2. keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota;
  3. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus

tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota;

  1. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

  1. bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk

pada setiap kabupaten/kota;

  1. bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik; dan
  2. salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. hud, bsc
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry