KPPS : KPU melakukan sosialisaan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di masing – masing TPS (KPU Kota Kediri)

KEDIRI | duta.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, pada Sabtu kemarin menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Kilisuci di Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 32 Kota Kediri. Dihadiri Komisioner KPU Kota Kediri beserta sekretariat, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta  anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se – Kota Kediri.

Dijelaskan Ketua KPU Kota Kediri, Agus Rofiq bahwa berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2015, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari masyarakat di sekitar lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Anggota KPPS berjumlah 7 orang, yang terdiri 1 orang sebagai ketua dan sisanya menjadi anggota. Ketua dipilih dari dan oleh anggota KPPS sendiri,” jelas Agus Rofiq.

Ditambahkan Gus Rofiq, sapaan akrab Ketua KPU Kota Kediri, bahwa KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama KPU. Selanjutnya, Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Hukum, Nurul Mamnun menyampaikan syarat – syarat menjadi anggota KPPS yaitu, warga Negara Indonesia berusia minimal 17 tahun. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS. “Bukan menjadi anggota partai politik dan dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah paling singkat dalam jangka waktu 5 tahun,” jelasnya.

Kemudian, belum menjabat 2 kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS. Selain itu, terang Nurul Mamnun bahwa tata cara perekrutan atau pembentukan anggota KPPS dilakukan oleh PPS setempat. “Pembentukan KPPS dilakukan dengan cara seleksi secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian,” tandas Nurul Mamnun. (nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry