VERIVIKASI: Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan, Sunyono, bersama Kepala Devisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Pasuruan, A Faizin (berkopiah) serta Ketua Panwas Kabupaten Pasuruan, Ahmari, melakukan verifikasi data base kependudukan. ( duta.co/ abdul aziz)

PASURUAN | duta.co – Data KPU Kabupaten Pasutuan, terdapat 40.192 orang di Kabupaten Pasuruan yang terancam tidak memiliki hak pilih dalam pilkada mendatang. Hal itu diketahui berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh KPU.

Namun demikian penyelenggara Pemilu ini bersama Panwas setempat berupaya memproses hilangnya hak pilih. Bahkan upaya dilakukan dengan berkoordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan, Sunyono, Kepala Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Pasuruan, A Faizin dan Ketua Panwas Kabupaten Pasuruan, tiap hari ketiganya lakukan verifikasi data, agar warga yang terancam tak bisa coblos, bisa lolos.

“Kami bersama Dispendukcapil telah melakukan verifikasi hasil coklit. Dari sebanyak 40.192 orang yang terancam tidak memiliki hak pilih, semua sudah terverifikasi dan sebagian besar mengikuti perekaman data. Hanya sebagian kecil, datanya belum terekam, tapi sudah masuk data base kependudukan,” ujar Kepala Devisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Pasuruan, A Faizin, Senin (2/4/2018).

Meski yang belum melakukan perekaman data hanya sebagian kecil, namun dipastikan semua pemilih yang diragukan tersebut, dipastikan bisa memiliki hak pilih dalam pilkada.

“Prinsip dasarnya, semua warga yang sudah masuk dalam data base kependudukan, dipastikan masuk daftar pemilih tetap (DPT) dan akan memiliki hak pilih dalam pilkada,” tegas Faizin.

Sementara, Ketua Panwas Kabupaten Pasuruan, Ahmari menyampaikan, bahwa verifikasi data hasil coklit dibutuhkan untuk memutuskan DPT dalam pilkada.“Data pemilih itu setiap hari bergerak, seperti hingga saat ini sudah ditemukan sebanyak 1.425 pemilih yang tercantum dalam DPS (daftar pemilih sementara) sudah meninggal. Terpenting verifikasi kependudukan terus dilakukan untuk validasi DPT,” terang Ahmari.

Sementara, Kepala Dispendukcapil Kabupaten pasuruan, Sunyono menyampaikan bahwa penduduk yang sudah masuk dalam data base, tapi belum mengikuti perekaman data, rata-rata berusia di atas 60 tahun. Terkesan keengganan mendatangi proses perekaman data, karena sudah merasa lanjut usia dan dianggap tak ada pentingnya buat mereka.

“Usia mereka rata-rata di atas 60 tahun, sehingga dari hasil kunjungan petugas ke lapangan, ternyata mereka rata-rata malas dan enggan untuk mendatangi tempat-tempat perekaman data kependudukan di kantor kecamatan. Meski demikian, petugas kami akan jemput bola dengan mendatanginya, sehingga mereka tetap memiliki hak pilih dalam pilkada nanti,” urai Sunyono. (dul)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry