DEBAT: Ketiga paslon saat Debat Publik Tahap Pertama di Hall IKCC ( duta.co/Nanang Priyo)

KEDIRI | duta.co –Setelah tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri kembali meminta agar tidak telat menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Komisioner KPU Kota Kediri Moch Wahyudi, masing – masing ketiga paslon harus tepat waktu menyerahkannya.

“Waktunya sudah ditentukan satu hari setelah masa kampanye berakhir. Masing-masing pasangan calon harus menyerahkan LPPDK. Jika tidak, maka sanksinya adalah pembatalan sebagai calon,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, ia mengatakan ada tiga laporan yang harus disetorkan oleh masing-masing pasangan calon terkait dana kampanye yang digunakan.

“Yang pertama itu LADK yang disetorkan pada awal sebelum kampanye, di pertengahan ada LPDK, dan terakhir mereka juga membuat LPPDK untuk kemudian diaudit oleh inspektorat,” katanya.

Selain itu, juga ada pembatasan mengenai dana kampanye yang digunakan ketiga paslon. Sebagai batasan, dana kampanye yang diperbolehkan, tidak melebihi Rp 20 Miliar.

“Jika melebihi itu, maka sanksinya juga berat. Sebagaimana diatur dalam keputusan KPU Kota Kediri Bab II huruf B angka 4 jika ada yang melebihi batasan itu akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon juga,” jelasnya.

Begitupun bagi partai politik yang melanggar peraturan yang ditentukan KPU, maka pasangan calon yang diusung bakal dibatalkan. (ian/nng)