
MADIUN | duta.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU Kabupaten Madiun. Verifikasi dan klarifikasi dilaksanakan diruang pertemuan KPU Kabupaten Madiun, Selasa (26/8/2025).
“Kami diminta KPU RI untuk melakukan hal itu bagi satu Calon PAW Komisioner KPU Kabupaten Madiun, sebab Komisioner lama diberhentikan tidak olahraga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) medio pertengahan Juni 2025 lalu,” jelas Komisioner KPU Jatim Nur Salam dari Divisi Sosialisasi.
Verifikasi dan klarifikasi dilakukan, tambahnya, menyangkut dokumen persyaratan dan kemungkinan terlibat dalam partai politik dan menyangkut kode etik. Selanjutnya, hasil verifikasi dan klarifikasi diteruskan atau dilaporkan ke KPU RI.
Nur Salam datang bersama Komisioner KPU Jatim lainnya yaitu Eka Wisnu dari Divisi Litbang dan SDM. Verifikasi dan klarifikasi mendatangkan Calon PAW Komisioner KPU Kabupaten Madiun Nur Wakhid juga Komisioner KPU setempat periode 2019-2024.
Ia mengatakan berkas baru diperlukan kesehatan, bebas dan surat keterangan bebas pidana. “Semuanya sudah dilengkapi, sedangkan hasil verifikasi dan klarifikasi semuanya baik,” ujar Nur Salam.
Nur Wakhid dalam tahap penjaringan 10 besar Calon Komisioner KPU Kabupaten Madiun 2024 lalu, masuk dalam penjaringan. Verifikasi dan klarifikasi dilakukan mulai pukul 10.40 dan berakhir pukul 11.35.
Sebelumnya, dilaporkan Lucky Noviana Yulia diberhentikan tidak hormat oleh DKPP medio pertengahan Juni 2025 lalu. Bersangkutan dinyatakan saat mendaftar sebagai Komisioner KPU Kabupaten Madiun periode 2024-2029, terbukti masih tercatat sebagai pengurus DPC Partai Demokrat (PD) setempat.
Usai verifikasi dan klarifikasi, calon tunggal PAW Nur Wakhid merasa lega, tidak ada persyaratan. “Saya dapat informasi untuk hal ini Jum’at (22/8/2025) lalu dari KPU Kabupaten Madiun. Setelah itu, tinggal melakukan persiapan diri, seluruh persyaratan perlu diperbarui sudah selesai,” ujarnya. (ags)







































