KH Luthfi Bashori (Gus Luthfi) dan kecerobohan KPU. (FT/IST)

SURABAYA | duta.co – KH Luthfi Bashori (Gus Luthfi) heran menyaksikan kerja KPU yang ceroboh, salah hitung di mana-mana. Ironisnya, yang dirugikan selalu pasangan 02, Prabowo-Sandi. Jika terus begini, dampaknya rakyat tidak akan percaya lagi. Ini berbahaya.

“KPU ini sengaja atau gimana? Salah kok terus-terusan dan di mana-mana, ironisnya yang jadi korban selalu 02, Prabowo-Sandi,” tanya Gus Luthfi, kepada duta.co Senin (22/4/2019).

Menurut Gus Luthfi, tidak masuk akal kalau orang-orang KPU tidak mengerti soal cara berhitung. “Masak hari gini kok masih banyak orang yang nggak mengerti ilmu cara menghitung dan ilmu cara membuat diagram gambar. Tapi, anehnya (mereka) bisa diterima kerja sebagai anggota KPU,” jelasnya dengan nada heran.

Kondisi ini, tambahnya, akan ditertawai orang. “Karena banyak di kalangan masyarakat yang jauh lebih jago dan lebih jujur serta adil dalam merekap dan menulis jumlah suara yang masuk disesuaikan dengan gambar diagram dalam sistem perhitungan di komputer,” terangnya.

Lebih ironis, Gus Luthfi prihatin karena mereka yang diduga sengaja berbuat salah ini, tidak menyadari risiko besarnya di akhirat kelak. “Neraka wail bagi mereka yang berbuat curang,” tulisnya sambil mengutip cuplikan sebuah ayat.

Penggelembung Hadapi Dua Pengadilan

Prof Mahfud MD juga mengingatkan kinerja lemot KPU. Begitu juga bagi mereka yang berbuat curang. Karena, menurut Prof Mahfud, para pelaku yang dengan sengaja menggelembungkan suara untuk kandidat tertentu harus berhadapan pada sanksi tegas.

Mereka akan disangka melanggar pasal 532 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda hingga Rp 48 juta.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan bahwa ada dua pengadilan yang akan ditempuh jika ada pihak yang sengaja menyebabkan suara pemilih tak bernilai atau menyebabkan suara peserta pemilu bertambah atau berkurang.

“Pertama pengadilan pidana untuk menerapkan hukuman pidana bagi pelakunya,” terang Mahfud dalam akun Twitter pribadinya beberapa waktu lalu.

Sementara pengadilan kedua yang harus dijalani adalah pengadilan konstitusi di MK. Adapun tujuan dari pengadilan ini adalah untuk mengembalikan suara yang sudah digelembungkan atau dikurangi oleh pelaku tersebut.

“Untuk mengembalikan suaranya sesuai faktanya,” pungkasnya.

Adapun bunyi dari Pasal 532 UU Pemilu adalah setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan Suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. (net,rmol)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry