DAPIL : Uji Publik Usulan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Kediri bertempat di Hall Lotus Hotel (duta.co/Nanang Priyo)

KEDIRI| duta.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar uji publik terkait penataan Daerah Wilayah (Dapil) dan jumlah kursi direbutkan dalam Pemilihan Legeslatif Tahun 2019 di Hall Lotus Hotel.
Ketua KPU, Sapta Andaruiswara mengatakan bahwa keputusan akan dibuat KPU RI dan disetujui DPR RI, mengacu 7 prinsip dalam pendapilan. Sesuai UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu Pasal 185
Dihadiri perwakilan perguruan tinggi di Kediri, pengurus partai politik, tokoh akademik, LSM, jajaran Polres Kediri dan perwakilan pemerintah kabupaten, materi uji publik disampaikan Wisnu Wardhana, Komisioner KPU Kabupaten Kediri.
Sapta Andaruiswara menyampaikan ada 7 prinsip dijadikan dasar uji publik untuk pembahasan dapil dan jumlah kursi di DPRD.
“Kita sebatas usulan mengacu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu, proposionalitas, integritas wilayah dan berada dalam cakupan wilayah yang sama,” jelas Ketua KPU Kabupaten Kediri.
Atas kegiatan ini, Edi Suprapto mewakili PDI Perjuangan menyampaikan bahwa sebenarnya kegiatan ini bukanlah uji publik. Namun pihaknya menyatakan setuju atas aturan baru penataan Dapil dan kuota kursi untuk wakil rakyat.
“Simulasi yang membuat KPU, sementara masing – masing partai kan bisa juga melakukan usulan publik juga. Namun bila melihat 7 prinsip yang diusulkan, kami secara umum setuju dan akan menyesuaikan atas aturan yang baru,” jelas lelaki akrab disapa Edi Oyik.(nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry