Ketua KPU Tuban, Fathul Ikhsan.  (duta.co/syaiful adam)

TUBAN | duta.co -Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tuban akan dimulai pada 1 Oktober 2019. Sedikitnya 207 Kabupaten/kota se-Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak pada 23 September 2020.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Fathul Ikhsan saat dikonfirmasi selasa (10/9) mengatakan masih proses dan menunggu penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)  yang dilakukan paling akhir 1 Oktober 2019.

“Anggaran yang kita ajukan Rp 54 Miliar dan saat ini masih menunggu proses penandatanganan HPHD oleh Bupati dan DPRD Tuban,” ungkap Fathul Ikhsan

Lebih lanjut Ketua KPU mengatakan, pihaknya  belum mendapat rujukan terkait persyaratan paslon pada Pilbup Tuban 2020. Kendati demikian, jika mengacu UU No.10/2016 tentang Pilkada dan PKPU No.15/2017 tentang Pencalonan Pilkada, syarat yang dibutuhkan calon perseorangan atau jalur independen (nonparpol), berdasar UU Pilkada dan PKPU Pilkada, wajib menyerahkan dukungan sebanyak 7,5% dari total daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Tuban pada Pemilu 2019 lalu.

Sementara paslon yang diusung lewat jalur Partai Politik (Parpol) wajid mendapatkan dukungan 20% dari total jumlah kursi yang ada di DPRD Kabupaten Tuban atau 10 kursi DPRD dari jumlah 50 kursi dewan yang ada.

“Mulai 1 November 2019 akan kita lakukan sosialisasi, sementara penyerahan syarat dukungan calon perseorangan 11 Desember 2019 – 5 Maret 2020. Selanjutnya akan diverifikasi, kalau sudah dianggap memenuhi syarat akan dikembalikan untuk mendaftar,” jelasnya.

Mantan aktivis PMII menyebutkan pada Pemilu 2019, jumlah DPT Kabupaten Tuban mencapai 939.765 orang. Dengan jumlah DPT sebanyak itu, otomatis calon dari jalur perseorangan atau independen wajib mengumpulkan setidaknya 70.482 dukungan.

“Pendaftaran calon Bupati akan dibuka mulai 16 -18 Juni. Baik dukungan dari partai maupun perseorangan,” pungkasnya. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry