LAMONGAN | duta.co – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa manyambangi Pondok Pesantren Matholi’ul Anwar yang diasuh oleh Prof M. Afif Hasbullah atau Gus Afif, Jumat (8/11/2024) di Lamongan, Jawa Timur.
Kunjungan tersebut dilakukan Ketua KPPU untuk memperkenalkan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam menumbuhkembangkan lini bisnis milik pesantren.
Turut bergabung dalam pertemuan tersebut, Rektor Universitas Islam Darul Ulum Lamongan (UNISDA) Muhammad Hafidh Nasrullah, pengurus Pondok Pesantren Matholi’ul Anwar Romo Dr. K.H. Muhid, Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy R. Sutrisno, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur.
Sebagaimana diketahui, pesantren selain memiliki fungsi pendidikan dan dakwah, juga menjalankan fungsi sosial melalui pemberdayaan masyarakat, khususnya dengan pembentukan dan pengelolaan unit bisnis pesantren.
Sebagai bagian dari pengembangan unit bisnis tersebut, sebagaimana pelaku UMKM lainnya, pesantren butuh bermitra dengan pelaku usaha yang lebih besar guna mengembangkan lini bisnisnya. Baik melalui kemitraan yang bersifat wajib maupun sukarela. Disinilah dibutuhkan peran pengawas kemitraan UMKM, yakni KPPU, sebagaimana amanat UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
“Pengawasan kemitraan oleh KPPU di pesantren akan membantu unit bisnis mereka untuk tumbuh melalui kemitraan yang sehat, sekaligus membantu kemajuan pesantren dan pembangunan di daerah pesantren tersebut”, jelas Ifan, sebutan Ketua KPPU.
Untuk mencanangkan pengawasan kemitraan di kalangan pesantren tersebut, Ketua KPPU menyambangi Pondok Pesantren Matholi’ul Anwar di Sungelebak, Lamongan, Jawa Timur. Pondok pesantren yang didirikan pada tahun 1914 dan memiliki santri, siswa, dan mahasiswa yang mencapai sekitar 10.000 orang ini, diasuh oleh Gus Afif yang juga merupakan Ketua KPPU tahun 2022-2023.
Dalam pertemuan, Ifan menggarisbawahi berbagai strategi yang dapat dilakukan pesantren dalam mengembangkan bisnisnya melalui kemitraan dengan pelaku usaha besar. Khususnya pada lini bisnis yang sering dilakukan pesantren, seperti ritel dan air minum.
Ke depan, KPPU akan meningkatkan interaksinya dengan berbagai pondok pesantren yang memiliki kegiatan bisnis serta organisasi masyarakat dibidang ekonomi bisnis pesantren. Ketua KPPU percaya dengan perlindungan bagi kemitraan pada unit bisnis pesantren akan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren dan pada akhirnya meningkatkan pembangunan di daerah.
“Guna mencapai tujuan itu, KPPU membuka diri bagi inisiatif pondok pesantren di seluruh pelosok Indonesia untuk berkolaborasi dengan KPPU dalam pengawasan kemitraan UMKM,” ujar Ifan.
Sebagai informasi, di hari yang sama Ketua KPPU juga menyempatkan diri untuk memberikan kuliah umum di Universitas Islam Darul Ulum Lamongan (UNISDA) tentang fungsi dan peran KPPU dalam persaingan usaha dan pengawasan kemitraan bagi ekonomi berkeadilan. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kerja sama formal yang dimiliki kedua Lembaga. ril/lis