
KPPU Selidiki Maskapai Yang Naikkan Harga Tiket


Langkah ini merupakan tindak lanjut pengawasan atas pelaksanaan Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019 terkait layanan angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi dalam negeri.
Dalam putusan tersebut, sejumlah maskapai penerbangan dinyatakan terbukti melakukan kesepakatan penetapan harga tiket pesawat. Maskapai yang dimaksud antara lain PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari Airlines, dan PT Wings Abadi.
Salah satu amar putusan mewajibkan para maskapai melaporkan secara tertulis kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan yang berpotensi memengaruhi persaingan usaha maupun harga tiket yang dibayar masyarakat.
Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1811/K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada September 2023. Sejak saat itu, KPPU melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya dalam periode September 2023 hingga September 2025.
Selama masa pengawasan tersebut, KPPU telah memanggil berbagai pihak dan menerima sejumlah dokumen dari maskapai penerbangan terkait kebijakan tarif yang diterapkan.
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, KPPU memutuskan membuka penyelidikan awal terhadap kebijakan penetapan harga tiket pesawat oleh maskapai domestik. Selain itu, KPPU juga akan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan terkait temuan pengawasan tersebut.
KPPU juga mencatat bahwa harga tiket pesawat domestik cenderung mengalami kenaikan saat periode permintaan tinggi, seperti musim liburan dan Hari Raya Idulfitri.
Analisis terhadap data harga pada sejumlah rute utama, termasuk Jakarta–Surabaya, menunjukkan tren kenaikan tarif menjelang Lebaran seiring meningkatnya permintaan perjalanan udara.
Menjelang arus mudik Lebaran tahun ini, KPPU mengimbau maskapai penerbangan untuk menjaga kewajaran tarif dan tidak memanfaatkan momentum tingginya permintaan untuk menaikkan harga secara berlebihan.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menegaskan pentingnya persaingan usaha yang sehat di sektor penerbangan demi melindungi kepentingan masyarakat. “Persaingan yang sehat dalam industri penerbangan sangat penting agar masyarakat mendapatkan layanan transportasi udara dengan harga yang wajar, transparan, dan kompetitif,” ujarnya.
Ia juga menegaskan maskapai wajib mematuhi ketentuan tarif yang berlaku serta menjaga transparansi dalam mekanisme penetapan harga tiket.
Melalui pengawasan ini, KPPU berharap pelaku usaha di sektor penerbangan dapat menghadirkan layanan transportasi udara yang lebih terjangkau, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. ril/lis