JAKARTA | duta.co – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi total denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 pinjaman online (pinjol) selaku Terlapor, Kamis (26/3/2026).

Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Rhido Jusmadi sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso selaku anggota.

Putusan ini juga menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun luasnya dampak terhadap masyarakat.

Deswin Nur selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU mengatakan berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, majelis komisi menyatakan 97 terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga.

Dalam putusan, majelis komisi memutuskan antara lain menyatakan terlapor 1 sampai dengan  97, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.  Dan menghukum terlapor 1 sampai dengan 97 dengan total denda sebesar Rp755 miliar. ril/lis

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry