Kepala Kanwil IV KPPU, Dandy R Sutrisno (dua dari kiri) saat zoom meeting pantauan harga bahan pokok menjelang Ramadan 2022, Jumat (1/4/2022). DUTA/ist

SURABAYA | duta.co – Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah IV menilai pentingnya dibuka kembali lumbung pangan yang dulu dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kanwil IV KPPU, Dandy R Sutrisno saat zoom meeting dengan KPPU seluruh Indonesia, Jumat (1/4/2022).

Dikatakan Dandy, kehadiran lumbung pangan ini diakui Dandy bisa membantu masyarakat yang sedang membutuhkan terutama saat ramadan dan lebaran.

“Kehadiran lumbung pangan itu untuk hadir saat masyarakat membutuhkan, bukan saat stok yang sedang berlimpah,” ujarnya.

Dikatakan Dandy, seharusnya lumbung pangan ini, sudah dibuka sejak lama. Apalagi, sejak awal tahun, masyarakat sudah dikejutkan dengan harga-harga yang melambung, mulai harga minyak goreng, gula hingga kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

“Lumbung pangan ini program bagus, sehingga perlu direalisasikan lagi demi membantu masyarakat,” tandasnya.

Penegakan Hukum Minyak Goreng

Sementara itu penegakan hukum (KPPU terhadap industri minyak goreng mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI).

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI kamis (31/3/2022), Ketua KPPU, Ukay Karyadi, diminta menjelaskan, perkembangan penegakan hukum yang dilakukannya dalam menghadapi persoalan kelangkaan minyak goreng sejak akhir tahun lalu serta kendala yang dihadapi.

Mendengarkan penjelasan Ketua KPPU, Komisi VI menyatakan dukungannya atas proses penegakan hukum yang dilakukan KPPU.

Anggota DPR RI, Andre Rosiade, menilai KPPU lebih berani daripada Pemerintah dalam mengatasi persoalan tersebut, serta memahami bahwa proses penegakan hukum akan menempuh waktu yang tidak sebentar, sesuai dengan prosedur yang ada.

“Penegakan hukum atas predatory pricing dalam industri semen. Andre juga mengapresiasi kinerja KPPU dalam proses pengawasan industri minyak goreng yang sudah dilakukan sejak akhir 2020, sebelum bergejolak di awal Februari 2022,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, juga menjelaskan DPR RI mendukung penuh peningkatan kewenangan dan kelembagaan KPPU, status kepegawaiannya, hingga penguatan dan revisi UU 5/99.

Sejalan dengan hal itu, Anggota DPR RI, Darmadi Durianto juga mendukung pernyataan yang bahwasanya diperlukan penguatan kelembagaan KPPU, khususnya kewenangan KPPU untuk dapat lebih mempercepat proses penegakan hukum yang ada.

“Termasuk mendukung untuk memasukkan amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) menjadi program prioritas prolegnas tahun 2023,” ujarnya, Jumat (1/3/2022). ril/end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry