
JAKARTA | duta.co — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia sepakat memperkuat dialog terkait dinamika aksi korporasi.
Langkah ini diambil untuk memastikan strategi bisnis para pelaku usaha tetap berjalan efisien tanpa mengorbankan tingkat persaingan yang sehat di pasar.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Forum KPPU Mendengar bertema “Kebijakan Aksi Korporasi untuk Menciptakan Persaingan Usaha yang Sehat” yang digelar di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menjelaskan bahwa forum ini menjadi ruang krusial untuk menyerap aspirasi dan memahami tantangan dunia usaha, sekaligus membangun pemahaman bersama mengenai regulasi persaingan usaha sebelum muncul persoalan hukum.
“Kepatuhan dapat dibangun sejak awal karena tidak sedikit pelanggaran persaingan usaha terjadi karena pelaku usaha belum memahami ketentuan yang berlaku, bukan setelah terjadi pelanggaran dan dampaknya sudah meluas,” ujar Gopprera.
Maraknya Aksi Korporasi dan Tantangan Pasar
Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas merger, akuisisi, pembentukan holding, hingga restrukturisasi perusahaan meningkat pesat seiring perubahan strategi bisnis. Langkah-langkah ini terbukti efektif meningkatkan efisiensi, daya saing, ekspansi pasar, hingga akses teknologi.
Meski demikian, KPPU mengingatkan bahwa konsentrasi pasar yang terlalu tinggi akibat aksi korporasi berpotensi menekan persaingan dan menyulitkan pelaku usaha lain untuk berkembang.
Karena itu, komunikasi intensif antara regulator dan pelaku usaha menjadi kunci untuk mengantisipasi potensi hambatan sejak tahap perencanaan.
Dalam pertemuan tersebut, KADIN Indonesia menyampaikan berbagai masukan mengenai regulasi, kondisi persaingan di berbagai sektor, hingga hambatan yang dihadapi dunia usaha. Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan KPPU dalam menyusun rekomendasi kebijakan kepada pemerintah demi menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif.
Aksi Korporasi Bagian dari Pertumbuhan Ekonomi
Gopprera menegaskan bahwa KPPU sama sekali tidak bermaksud membatasi aksi korporasi. Menurutnya, langkah strategis tersebut merupakan bagian sah dari dinamika bisnis yang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Yang terpenting, setiap aksi korporasi tetap dilaksanakan dengan menghormati prinsip persaingan usaha, sehingga manfaatnya dapat dirasakan tidak hanya oleh pelaku usaha, tetapi juga oleh konsumen dan perekonomian nasional,” pungkasnya.
Turut hadir dalam forum tersebut Anggota KPPU Mohammad Reza, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan M. Zulfirmansyah, serta jajaran pengurus KADIN Indonesia yang dipimpin oleh Wakil Ketua Umum Bidang Kepatuhan dan Etika Bisnis, Hariara Tambunan. ril/lis




































