Caption : Suasana sidang di PN Jakarta Selatan (Istimewa)

JAKARTA | duta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Bupati Situbondo Karna Suswandi dalam perkara dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) periode 2021-2024.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban termohon (KPK) atas gugatan yang diajukan oleh pemohon Karna Suswandi, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Jumat, (18/10/2024), sekitar pukul 14.00 WIB.

Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Luciana Amping. Dihadiri oleh kuasa hukum pemohon Karna Suswandi dan kuasa hukum termohon KPK. Dalam agenda sidang ini mendengarkan jawaban termohon, yang kemudian sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, 31 Oktober 2024 mendatang.

Biro Hukum KPK, Martin Tobing, mengatakan bahwa KPK sudah menyiapkan bukti-bukti terkait penetapan tersangka korupsi Cabup Situbondo, Karna Suswandi. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah menerbitkan surat penyelidikan, kemudian penyidikan, hingga diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik).

“Kami sudah punya dua alat bukti juga. Karena kami sudah yakin di penyelidikan itu sudah, dan kami bisa melanjutkan ke penyidikan,” tegasnya saat ditemui awak media di PN Jaksel, Jakarta.

Penetapan tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor), sambung Martin Tobing, sudah sah sesuai dengan prosedur yang ada di KPK. “Bagi KPK, penetapan tersangka tidak asal ditetapkan, namun sudah melewati tahap penyelidikan hingga penyidikan Tipikor. Dan KPK sudah diberikan kewenangan untuk menyimpan bukti tersebut,” tegasnya.

Kendati demikian, lanjut Martin Tobing, KPK juga menghormati hak setiap tersangka tindak pidana korupsi untuk mengajukan gugatan praperadilan. “KPK optimistis dapat memenangkan gugatan praperadilan lantaran memiliki minimal dua alat bukti kuat yang menjadi dasar penetapan tersangka Bupati Karna Suswandi yang sekarang menjadi cabup Situbondo,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku, KPK sangat yakin dapat memenangkan gugatan praperadilan dalam perkara dugaan korupsi Bupati Situbondo Karna Suswandi. “KPK berkeyakinan penetapan Tersangka Bupati Situbondo sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Tessa.

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan, KPK melalui Biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses persidangan praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan. “Kita akan terus menghadapi proses persidangan ini,” tuturnya.

Untuk diketahui, Karna Suswandi mengajukan praperadilan atas status tersangka korupsi yang ditetapkan oleh KPK. Pengajuan praperadilan Karna Suswandi tersebut terregister di PN Jaksel dengan nomor perkara 92/pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Setelah Karna Suswandi ditetapkan pada tanggal 6 Agustus 2024, kemudian Karna Suswandi mengajukan gugutan praperadilan. Padahal, KPK telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.

Dalam penyelidikan kasus ini, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya merupakan penyelenggara negara di Kabupaten Situbondo, yaitu KS dan EP. Peluang KPK menang dalam gugatan praperadilan penetapan tersangka korupsi Karna Suswandi terbilang besar. Sebab, sejauh ini KPK kerap menang dalam gugatan praperadilan, asalkan Partai Gerindra dan Presiden terpilih Prabowo Subianto tidak mengintervensi proses kasus di KPK lantaran Karna Suswandi didukung oleh Partai Gerindra dalam Pilkada Tahun 2024 ini.

Meski menyandang status tersangka korupsi, Karna Suswandi kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Situbondo bersama wakilnya, Khoirani. Pasangan petahana Karna-Khoirani nomor urut 2 ini diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Demokrat, PKS serta didukung dengan partai yang tidak punya kursi di DPRD Kabupaten Situbondo.

Sedangkan rival petahana pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo nomor urut 1, yakni Yusuf Rio Wahyu Prayogo – Ulfiyah. Mas Rio dan Mba Ulfi dengan slogan “Patennang Pamenang” diusung dan didukung oleh PKB, Golkar, PDI Perjuangan, PPP, NasDem, Hanura dan PSI. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry