Agus Rahardjo (ist)

JAKARTA | duta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan tingginya potensi korupsi penyaluran dana desa. Jika tidak dievaluasi tata kelolanya dan tata cara penyalurannya, program pemerintah untuk pembangunan masyarakat desa ini bakal gagal di tengah jalan. Saat ini sudah masuk sedikitnya 362 laporan mengenai penyalahgunaan dana desa.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pemerintah harus mengevaluasi seluruh tahap penyaluran dana desa. Evaluasi perlu dilakukan karena besarnya potensi korupsi dalam program tersebut.

“Tata kelolanya perlu diperbaiki. Perlu ada partisipasi publik untuk pengawasan. Transparansi sangat penting,” kata Agus, Kamis, 3 Agustus 2017.

Desakan KPK itu muncul setelah operasi tangkap tangan kasus suap dalam kaitan dugaan penyalahgunaan dana desa di Pamekasan, Rabu lalu. KPK telah menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin, serta Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi sebagai tersangka. Penyidik menyita Rp 250 juta yang diduga sebagai fee untuk Rudy supaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Dassok.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, lembaganya telah lama mengkaji celah korupsi dalam penyaluran dana desa. Kajian tersebut didasarkan pada tingginya laporan dugaan penyelewengan dana desa ke lembaga antirasuah, yang menembus 362 laporan.

“Dalam konteks pencegahan, harus ada perbaikan pada aspek regulasi, tata laksana, pengawasan, dan sumber daya manusia,” ujar Laode.

Pemerintah telah menggelontorkan dana desa sebesar Rp 20,76 triliun pada 2015. Setahun kemudian, jumlah itu ditambah menjadi Rp 46,98 triliun. Tahun ini anggarannya dinaikkan lagi menjadi Rp 60 triliun. Rencananya, tahun depan akan bertambah dua kali lipat menjadi Rp 120 triliun.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, mengatakan meski puluhan triliun rupiah telah digelontorkan, persentase desa tertinggal dan sangat tertinggal masih tetap tinggi atau 60 persen secara nasional. Karena itu, pemerintah akan menyusun ulang formula pembagian dana desa. “Kita perlu lakukan reformulasi penyaluran dana desa 2018,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Taufik Madjid, mengatakan Kementerian menemukan gejala penyelewengan dana desa. Kementerian juga telah berencana mengevaluasinya. “Ada atau tidak ada kasus, kami memang akan evaluasi terus,” kata Madjid.

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Apung Widadi, mengatakan persoalan korupsi dana desa marak karena minimnya pengawasan. Kondisi itu semakin rumit ketika lembaga penegak hukum dan pengawasan internal (inspektorat) yang seharusnya menjadi elemen pengawasan justru ikut terlibat. “Banyak pengelolaan dana desa yang berantakan. Kemudian, penegak hukum memanfaatkannya,” kata Apung. (tmp)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry