KEMBALI DIPERIKSA: Setya Novanto tebar senyuman saat disorot sejumlah kamera dan menjelang pemeriksaan kasus dugaan korupsi e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/12). (ist)

JAKARTA | duta.co – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan berkas penyidikan Ketua DPR RI Setya Novanto telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini, jaksa penuntut masih menyusun surat dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el tersebut.  “Masih dikerjakan,” kata Agus di Jakarta, Selasa (5/12).

Selain menyusun surat dakwaan, Agus mengatakan, tim Biro Hukum KPK juga mempersiapkan semua jawaban dan bukti-bukti untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan Novanto. “Dua-duanya kita siapkan dengan baik, praperadilan dan penyelesaian berkas,” ujar Agus.

Agus menjawab diplomatis saat disinggung apakah berkas Novanto akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sebelum sidang praperadilan Novanto digelar. “Belum tentu, masih dimonitor progresnya,” pungkas Agus.

KPK melimpahkan berkas penyidikan Ketua DPR Setya Novanto ke tahap II atau penuntutan sejak pekan lalu. Kini, jaksa KPK memiliki waktu 14 hari dari pelimpahan berkas untuk menyelesaikan surat dakwaan tersebut.

Seperti diberitakan, Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el untuk kali keduanya. Novanto diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut.

Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek KTP-el tersebut.

Tak hanya itu, Novanto dan Andi Narogong juga diduga mengatur proyek sejak proses penganggaran, hingga pengadaan e-KTP tersebut. Novanto dan Andi Narogong disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini sebesar Rp574,2 miliar.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tanggapi Tudingan Kejam

Sementara itu, KPK menampik tudingan penasihat hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, bahwa KPK kejam karena menolak kunjungan untuk kliennya. “Jadwal kunjungan Senin dan Kamis, berlaku sama untuk semua tahanan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (5/12).

Menurut Febri, kunjungan untuk Novanto itu sudah sesuai dengan prosedur. Sebelumnya, Fredrich mengatakan penyidik KPK menolak lima kali permohonan kunjungan pada 19, 21, 23, 28, dan 30 November 2017.

Pembesuk yang diajukan mengunjungi Setya itu di antaranya pejabat negara, seperti wakil ketua DPR, ketua komisi di DPR, anggota DPR, petinggi-petinggi Partai Golkar, bahkan anak, saudara, dan kerabat. Namun, semua tidak diizinkan. “Semua ditolak, yang diizinkan hanya penasihat hukum,” ujar Fredrich dalam keterangan tertulis, Senin (4/12).

Fredrich juga mempersoalkan makanan dan baju ketua DPR yang disangka korupsi merugikan negara Rp2,3 triliun itu. Dia mengkritik pembatasan pemberian makanan oleh KPK karena hanya diperbolehkan makan satu kotak kecil. “Dan hanya boleh pada Senin dan Kamis, diberikan oleh istri Setya saja,” ucapnya.

KPK, kata Fredrich, tidak mengizinkan Ketum Partai Golkar itu berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat dan Rumah Sakit Premier tempat kliennya dioperasi. “Minta dokter pribadi datang ditolak, mengundang kiai atau imam ditolak juga,” tuturnya.

Perlakuan KPK terhadap tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP senilai Rp5,84 triliun itu dianggap Fredrich tidak sesuai dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang berkaitan dengan hak tahanan, di antaranya Pasal 58, 60, 61, dan 63. “Satu pun pasal KUHAP yang merupakan hukum acara pidana satu-satunya di NKRI tidak digubris oleh KPK,” katanya.

Fredrich menuding KPK memperlakukan ketua DPR itu seperti binatang yang diisolasi. Padahal, menurut dia, KPK tidak berwenang mengatur rumah tahanan yang seharusnya menjadi wewenang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ia juga menuding Rutan KPK menjadi kaki tangan penyidik KPK untuk melecehkan hak kliennya. “Di mana letak hati nurani dan kepatuhan terhadap hukum bagi KPK yang mengaku sebagai penegak hukum?” ujarnya.

Soal izin berobat, Febri mengatakan pengobatan untuk Setya Novanto sudah difasilitasi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). “Hal itu merupakan kelanjutan dari perawatan sebelumnya,” ucapnya. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry