
JAKARTA | duta.co –– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah kediaman Wali Kota Madiun non aktif Maidi, Rabu (21/1/2026) malam lalu, menemukan dan menyita sejumlah barang bukti.
Dari penggeledahan berlangsung hingga malam hari tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (22/1).
Menurutnya jumlah uang tunai masih dalam proses penghitungan, penyidik masih melakukan serangkaian penggeledahan pada hari ini.
Penggeledahan, tambahnya, untuk mencari bukti-bukti lain dibutuhkan penyidik untuk memperkuat bukti awal diperoleh dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sekaligus mendukung pemeriksaan awal sudah dilakukan kepada para saksi dan tersangka.
Dilaporkan, saat penggeledahan berlangsung di rumah Maidi, penggeledahan juga dilakukan di rumah orang kepercayaan Maidi yaitu Rochim Rudianto. Baik Maidi, Rochim Rudianto dan Thariq Megah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ketiganya terkait kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. (gus/tim)





































