JAKARTA | duta.co – Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sangat mengejutkan karena KPK menyita uang tunai Rp 7 miliar. Padahal KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar. Karena itu muncul pertanyaan, uang Rp 7 miliar yang disita KPK itu berasal dari mana?
“Sekitar Rp 7 miliar itu uang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember ini. Ada dua kali, total Rp 7,9 miliar. Itu ditemukan di KONI,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Febri menyebut pencairan melalui perbankan normal. Namun KPK tetap akan menelusuri lebih lanjut terkait uang itu. “Tapi entah dengan alasan apa pencairan sampai cash Rp 7,9 miliar. Kami menduga dan tentu akan ditelusuri lebih lanjut sebagian uang tersebut terkait commitment fee yang telah dibicarakan sejak awal, sekitar Rp 3,4 miliar tersebut,” imbuh Febri.
Sebanyak lima pejabat dan staf Kemenpora serta KONI ditetapkan jadi tersangka, yaitu:
a. Diduga sebagai pemberi:
– Ending Fuad Hamidy sebagai Sekjen KONI
– Johnny E Awuy sebagai Bendahara Umum KONI
b. Diduga sebagai penerima:
– Mulyana sebagai Deputi IV Kemenpora
– Adhi Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dkk
– Eko Triyanto sebagai Staf Kemenpora dkk
KPK mengaku memantau Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sejak sebelum Asian Games 2018. Menurut KPK, ada indikasi-indikasi pelanggaran yang ditemukan saat itu.
“Kami mulai mengikuti ini sejak lama ya, awal-awal sebelum Asian Games banyak indikasi,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Namun, menurut Saut, KPK tak dapat melakukan tindak lanjut karena belum ditemukannya petunjuk-petunjuk lanjutan. Saat itu KPK, disebut Saut, memprioritaskan kesuksesan perhelatan Asian Games.
“Tapi kita nggak bisa memperoleh lebih lanjut. Apalagi ketika itu kita dalam rangka menerima tamu-tamu, sehingga kemudian kita memprioritaskan selesai dululah kegiatan pesta besar itu. Tapi sebenarnya, sebelum kegiatan itu sendiri, kita dapat indikasi-indikasi yang kemungkinan kita bisa lihat bagaimana proses selanjutnya di dalam pemeriksaan kasus ini,” paparnya.
Melihat kasus ini, KPK meminta Menpora Imam Nahrawi serius melakukan pengawasan. “KPK meminta agar Kemenpora secara serius melakukan pembenahan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses penyaluran dana hibah,” kata Saut Situmorang saat jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Selain aspek pengawasan, KPK meminta agar aspek akuntabilitas penggunaan dana hibah diperhatikan. KPK khawatir dana hibah justru menjadi lahan bancakan korupsi.
“Jangan sampai alokasi dana hibah yang seharusnya dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan prestasi olahraga Indonesia justru menjadi ruang bancakan karena lemahnya pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan,” papar Saut.(det/hud)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry