JAKARTA | duta.co – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin sepertinya sulit berkelit. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti sadapan dugaan keterlibatan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin, terkait skandal pengisian jabatan tinggi di kementeriannya. Selain itu, penyidik KPK juga memiliki bukti-bukti pertemuan Lukman Hakim dengan sejumlah pihak, termasuk para tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan masalah itu kemudian ditanyai kepada Lukman dalam pemeriksaan di KPK Rabu 8 Mei 2019.
“KPK tentu juga perlu mendalami, mengklarifikasi juga mengenai ada tidak pertemuan dan komunikasi yang terjadi antara Menag (Lukman) dengan tersangka RMY (Rommy) (mantan Ketua Umum PPP) yang sudah diproses tahap penyidikan saat ini,” kata Febri di kantornya, Jl Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu 8 Mei 2019.
Selain itu, lanjut Febri, pihaknya juga mengonfirmasi soal uang ratusan juga yang disita tim penyidik KPK di ruang kerja Lukman beberapa waktu lalu. Uang tersebut beda dengan uang Rp10 juta yang diberikan tersangka Haris Hasanuddin kepada Lukman pasca melantiknya sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Lukman sendiri mengaku telah mengembalikan uang Rp 10 juta yang diterimanya dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin kepada KPK. Namun pengembalian uang itu ternyata baru dilakukan seminggu setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Romahurmuziy (Rommy) dilakukan oleh penyidik KPK.
“Laporan penerimaan uang Rp 10 juta tersebut baru dilakukan setelah OTT terjadi, yaitu selang lebih dari seminggu setelah OTT,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.
OTT terhadap Rommy sendiri terjadi pada 15 Maret 2019. Sementara, penyerahan uang dari Haris Hasanuddin disebut dalam jawaban KPK di sidang praperadilan Rommy, terjadi pada 9 Maret 2019.
“Sesuai dengan prinsip dasar pelaporan gratifikasi dan aturan yang berlaku Peraturan KPK nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, maka jika terdapat kondisi laporan tersebut baru disampaikan jika sudah dilakukan proses hukum, dalam hal ini OTT, maka laporan tersebut dapat tidak ditindaklanjuti sampai penerbitan SK. Oleh karena itulah perlu menunggu proses hukum di penyidikan yang sedang berjalan,” kata Febri.
Menteri Lukman sendiri diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Rommy Rabu 8 Mei 2019 kemarin. Febri mengatakan Lukman dicecar apakah ada komunikasi antara dirinya dengan Rommy atau tidak hingga soal uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu yang disita dari ruang kerjanya.
“Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi terkait kewenangan saksi dan proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama. Selain itu penyidik juga menggali informasi mengenai apakah ada komunikasi atau pertemuan saksi dengan tersangka RMY. Penyidik juga mengonfirmasi mengenai dan temuan uang di laci meja saksi saat penggeledahan dan laporan gratifikasi dari saksi sebesar Rp 10 juta rupiah,” ujar Febri.
Dalam kasus ini, Rommy selaku anggota DPR diduga menerima suap Rp 300 juta dari Kakanwil Kemenang Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Duit itu diduga diberikan agar eks Ketum PPP itu membantu keduanya dalam seleksi jabatan di Kemenag.
KPK pun menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam kasus ini. Alasannya, Rommy duduk di Komisi XI yang tak punya wewenang dalam seleksi jabatan di Kemenag.
Merasa Tak Berhak
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy. Namun, Lukman enggan bicara banyak atas dugaan dia menerima duit Rp 10 juta terkait kasus ini.
Usai menjalani pemeriksaan Menag Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan soal duit Rp 10 juta yang disebut diterimanya dari Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Dia menyatakan duit itu sudah dilaporkannya ke KPK sebulan lalu.
“Jadi yang terkait uang Rp 10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK. Saya tunjukkan tanda bukti laporan yang saya lakukan,” kata Lukman usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Dia mengatakan menyerahkan uang itu ke KPK karena merasa tidak berhak menerimanya. Namun, Lukman tak menjelaskan soal uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu yang pernah disita KPK dari ruang kerjanya.
“Bahwa uang (Rp 10 juta) itu saya serahkan ke KPK karena saya merasa saya tidak berhak untuk menerima uang itu. Hal-hal lain yang terkait materi perkara saya mohon sebaiknya menanyakan langsung pada KPK,” ucapnya.
Lukman juga tak menjawab pertanyaan lain soal materi pemeriksaannya. Dia hanya mengatakan penyidik KPK bekerja secara profesional.
“Saya merasa bersyukur bahwa pemberian keterangan di hadapan penyidik KPK bisa berlangsung dengan sangat lancar. Mereka sangat profesional menjalankan fungsi dan tugasnya. Saya merasa nyaman dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan,” ujar Lukman. * det/vvn/net
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry