KANTOR DIGELEDAH KPK: Penggeledahan di kantor Advokat dan Konsultan Hukum milik Fredrich Yunadi di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (11/1). KPK menyita 27 dokumen. (ist)

JAKARTA | duta.co – Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memesan 1 lantai RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto mengalami kecelakaan tunggal. Fredrich ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice terhadap tersangka Setnov.
“Sebelum kecelakaan tersebut, kami mendapat informasi ada pemesanan atau rencana booking kamar sampai satu lantai untuk VIP. Meskipun tidak semuanya bisa didapatkan, ada 3 (kamar) yang didapatkan pada akhirnya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
“Yang pasti itu sebelum kecelakaan itu terjadi. Direncanakan booking kamar sebanyak satu lantai di RS tersebut, untuk digunakan sekitar pukul 21.00 WIB. Ada telepon yang menghubungi pihak RS,” tambahnya.
Menurut dia, KPK telah memiliki bukti kuat atas dugaan booking satu lantai dan pemesanan kamar tersebut yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi bekerja sama dengan pihak RS Medika Permata Hijau.
“Sudah ada koordinasi sebelumnya. Diduga FY sudah datang ke rumah sakit untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan kami sudah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup bahwa ada dugaan kerja sama untuk menghalang-halangi penyidikan perkara,” ujar Febri.
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan Fredrich Yunadi melakukan rekayasa berkaitan dengan sangkaan perintangan penyidikan Setnov. “Ya kan kalau dari penyelidikan kita kan yang bersangkutan memang merekayasa. Ya jadi ya kita proses hukum lebih lanjut aja,” ujarnya di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1).
“Bagaimana pun, penasihat hukum tidak boleh melanggar kode etik dan tidak boleh melanggar aturan hukum yang berlaku,” imbuh Agus.

Besok Dipanggil KPK

Fredrich sendiri dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan Jumat (12/1) hari ini. Namun kemarin,  tim kuasa hukumnya menyambangi KPK guna menyerahkan surat permintaan penundaan pemeriksaan. Ketua tim pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, mengatakan, pihaknya meminta agar pemeriksaan ditunda sampai ada keputusan sidang kode etik advokat terhadap Fredrich.
Meski demikian, KPK mengimbau Fredrich tetap memenuhi panggilan. Hal itu demi memperlancar proses hukum yang sedang berjalan. “Kita hargai proses pemeriksaan kode etik. Kalau di Peradi mau melakukan pemeriksaan kode etik, di IDI juga sudah melakukan. Itu domain organisasi profesi masing-masing,” kata Febri Diansyah.
Fredrich diduga bekerja sama dengan dr Bimanesh Sutarjo dari RS Medika Permata Hijau yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangka memanipulasi data rekam medis Novanto. Manipulasi itu dilakukan untuk menghindari panggilan KPK atas Novanto.
Fredrich dan Bimanesh dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK melalui Ditjen Imigrasi juga mencegah keduanya bepergian ke luar negeri per 8 Desember 2017. Pencegahan juga dilakukan untuk ajudan Novanto AKP Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.
 

KPK Sita 27 Dokumen

Sementara itu, KPK menggeledah kantor Advokat dan Konsultan Hukum milik Fredrich Yunadi di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (11/1). KPK menyita 27 dokumen yang dimuat dalam satu koper besar, satu koper kecil, dan dua kardus cokelat.
Pantauan di lokasi, belasan penyidik KPK hadir dalam penggeledahan itu. Setelah penggeledahan tersebut rampung, pada pukul 16.45 WIB, mereka keluar kantor Fredrich dengan salah seorangnya membawa koper-koper itu. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB.
Sebanyak empat mobil membawa para penyidik dan sejumlah barang bukti itu. Namun, tak seorang pun yang memberikan keterangan kepada media.
Salah satu tim kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, yang ikut menyaksikan penggeledahan mengatakan, penyidik membawa sekitar 27 barang bukti yang berupa dokumen.
“Ada sekitar 27 barang bukti dokumen yang berkaitan dengan perkara Setya yang ditangani oleh Pak Yunadi, tapi nanti barang itu akan dikembalikan jika tidak ada hubungannya dengan perkara pak Fredrich,” paparnya, di Jakarta, Kamis (11/1).
Sapriyanto mengatakan, penyidik menggeledah lantai satu dan lantai dua dalam kantor tersebut. Namun tidak ada pemeriksaan karyawan dalam kantor tersebut.
Fredrich sendiri tiba di kantornya sekira pukul 13.30 WIB, dengan memakai kemeja berwarna hitam dengan menggunakan mobil merk Mercedez Benz berwarna hitam dengan nomor polisi B 1 AVK.
 

Fredrich: KPK Mimpi Siang Bolong

Fredrich sendiri menyangkal tuduhan KPK terkait adanya pesanan (booking) khusus satu lantai di RS Medika Permata Hijau. Hal itu menurutnya sama saja mimpi di siang hari bolong.
“Itu kan mimpi di siang bolong. Buktinya tanya saja sama Pak Agung Laksono, tanya sama Pak Idrus beliau waktu kecelakaan kan semua hadir ya tanya saja sama petinggi dari AMG kan mereka ada semua,” kata Fredrich di kantornya usai digeledah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/1)
Dia menjelaskan bahwa saat itu empat kamar mulai dari lantai bawah sudah terisi oleh pasien lain sebelum Setnov masuk ke RS Medika Permata Hijau. Pernyataan KPK yang menuding dirinya telah menyewa satu lantai RS Medika Permata Hijau, menurutnya tak benar.
“Jadi di lantai itu ada 8 kamar, yang terisi itu ada 4 kamar. Pak SN kamar ke 5 jadi bohong itu booking 1 lantai,” jelasnya.
Ketika disebutkan KPK punya bukti soal pemesanan satu lantai yang dituduhkannya itu, Fredrich kembali membantah kalau KPK saat itu sedang bermimpi. “Bukti dari mana? Bukti dari mimpi. Saya punya bukti rekaman. Rekaman yang diambil itu dari MetroTV. Karena saya biasa minta kalau habis liputan minta. Karena itu dokumentasi saya,” ujarnya.
Dirinya pun menerangkan, kalau seseorang ingin melakukan booking atau pemesanan kamar rawat inap, harus mempunyai surat dari keterangan dokter yang bersangkutan. Menurutnya, tak bisa jika orang ingin booking kamar kalau tak ada surat keterangan dari dokter.
“Anda kalau pernah ke rumah sakit apakah bisa mem-booking kamar tanpa ada surat keterangan dari dokter. Tidak mungkin, kalian kalau pernah ngeliput waktu di rs, Ada rekamannya, saya kan antre untuk daftar dan booking rawat inap. Itu terjadi jam 8.30 malam. Silakan saja, mulut kan di kepala orang kan bukan di kepala saya,” ucapnya.
Fredrich juga mengaku bahwa pada saat itu yang melakukan pembayaran adalah keluarga  Setya Novanto dan bukan dirinya. “Yang bayar kan keluarga mereka bukan saya, yang bayar kan keluarga Setya Novanto, saya enggak pernah pegang bukti pembayaran,” tandasnya.
 

Tak Berhenti pada 2 Tersangka

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menegaskan, pihaknya tak akan berhenti pada dua tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.
KPK menduga, data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka. Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK
Basaria menyatakan, setelah menjerat mantan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, lembaga antirasuah akan mengkaji status Hilman Mattauch, mantan kontributor salah satu televisi swasta.
Hilman diduga sebagai salah satu pihak yang melarikan Novanto saat akan ditangkap oleh penyidik KPK di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada pertengahan November 2017 lalu.
Seperti diberitakan, tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto tiba-tiba mengalami kecelakaan lalu lintas. Novanto yang saat itu dicari-cari KPK mengalami kecelakaan saat menumpangi Fortuner B 1732 ZLO. Mobil naik trotoar lalu menghajar tiang listrik.
Novanto kemudian dibawa ke RS Medika Permata Hijau. Kuasa Hukum Novanto saat itu, Fredrich Yunadi menyebut kliennya luka parah. Bahkan, Fredrich menyebut kepala Novanto benjol segede bakpao. Namun, dari foto yang beredar tidak terlihat parah.
Tak hanya itu, Fredrich membandingkan kecelakaan kliennya dengan insiden Ratu Diana di terowongan di Pont de I’Alma, Perancis pada 31 Agustus 1997, 20 tahun lalu. Putri Inggris itu menabrak dinding lorong saat menumpangi mobil mewah dan meninggal dunia akibat terluka parah.hud, mer, dit, lip

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry