Maidi. (Dok)

JAKARTA | duta.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi, bersama dua tersangka lainnya selama 40 hari ke depan. Perpanjangan terhitung dari (Kamis, 12/2/2026).

Ketiganya saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, perpanjangan penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Modusnya, berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Informasi diperoleh menyatakan penyidik KPK menyatakan perpanjangan ini diperlukan untuk melengkapi berkas perkara. Termasuk memperdalam keterangan sejumlah saksi guna memperkuat alat bukti telah diperoleh saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Keterangan saksi dibutuhkan untuk mengonfirmasi berbagai temuan didapatkan penyidik dalam kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Melalui perpanjangan masa penahanan tersebut, Maidi cs dipastikan menjalani ibadah puasa Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri di Rutan KPK.

Sebelumnya, penyidik KPK menangkap ketiga orang itu dalam OTT, Minggu (18/1/2026) malam lalu. Selanjutnya, Selasa (20/1/2026) lalu, KPK resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka usai terjaring OTT. Saat OTT itu, diperiksa juga 9 orang lainnya

Mereka adalah Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030, Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Madiun. (bas)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry