Kuasa Hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan (kiri) didampingi rekannya saat beri keterangan kepada duta.co usai keluar dari Lapas Lamongan.

LAMONGAN | duta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap M. Wahyudi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lamongan tahun 2017. Pemeriksaan itu berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lamongan, Sabtu (4/10/2025), sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB siang, atau sekitar tiga jam.

Kuasa hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Beliau (Pak Wahyudi) diperiksa KPK sekitar tiga jam, dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Ada sekitar 10 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik,” ujar Ridlwan saat ditemui usai keluar dari Lapas Lamongan.

Terkait materi pemeriksaan, Ridlwan enggan membeberkan lebih jauh. Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah penyidik KPK.

“Persoalan detailnya tidak bisa kami sampaikan karena itu menjadi kewenangan KPK. Saat ini prosesnya juga masih dalam tahap penyidikan,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah akan ada agenda pemeriksaan lanjutan, Ridlwan menyebut hingga saat ini belum ada pemberitahuan dari KPK.

“Belum ada. Untuk pemeriksaan kembali terhadap Pak Wahyudi sejauh ini belum dijadwalkan. Yang jelas, beliau diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan sudah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang beliau alami, lihat, dan dengar sendiri, tanpa ada tambahan maupun pengurangan,” tegasnya.

Ridlwan menambahkan, kliennya berharap perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tujuh lantai tersebut segera tuntas.

“Pak Wahyudi juga menyampaikan ke penyidik bahwa perkara ini sudah cukup lama dan beliau ingin proses hukumnya cepat selesai,” tandasnya. (ard)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry