Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (ist)

JAKARTA | duta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaaan Menko Polhukam Wiranto agar menunda proses hukum calon kepala daerah (Cakada) yang berpotensi jadi tersangka korupsi. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan, seharusnya pemerintah menawarkan solusi lebih elegan.

“Lebih elegan solusinya bila sebaiknya pemerintah membuat Perppu pergantian calon (kepala daerah) terdaftar bila tersangkut pidana, daripada malah menghentikan proses hukum yang memiliki bukti yang cukup pada peristiwa pidananya,” ujar Saut saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/3).

Menurut Saut, sesuai UU, KPK tidak dapat menghentikan proses hukum jika pihaknya sudah mengantongi kecukupan alat bukti. “Yang begitu tidak baik buat angka Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang masih jalan di tempat. Itu namanya membangun peradaban yang baik dan benar,” tegas Saut.

Seperti diketahui, pemerintah bersama instansi terkait menggelar rapat koordinasi khusus (Rakorsus) Pilkada 2018, Senin (12/3). Beberapa hal dibahas, antara lain terkait dengan rencana KPK menetapkan tersangka para calon kepala daerah yang terlibat korupsi.

Seusai rapat, Wiranto mengatakan, pemerintah mengambil sikap atas pernyataan KPK yang menyatakan ada beberapa calon peserta Pilkada yang hampir menjadi tersangka.  Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh pada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.

 

Polri Tunda Kasus Cakada

Meski KPK menolak, Polri memutuskan menunda proses hukum Cakada. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menegaskan, Polri akan tetap menunggu proses Pilkada usai untuk melanjutkan proses hukum kasus yang menjerat peserta Pilkada. Kasus yang dimaksud adalah kasus yang ditangani Polri.

“Artinya kita berharap pilkada bisa berlangsung dulu kalau memang dia nanti ada kasus silakan diproses. Itu penekanan Kapolri,” ujar Kepala Divisi Humas Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (13/3).

Tindakan Polri ini sesuai dengan saran Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian sebelumnya menyarankan agar proses hukum peserta ilkada agar ditunda hingga Pilkada usai. Kecuali, apabila kasus tersebut berupa OTT, proses hukum berlanjut. Penundaan bertujuan menjaga iklim demokrasi dan penyalahgunaan penegak hukum untuk menjatuhkan lawan politik.

Hal ini pun disetujui oleh Kejaksaan Agung. Namun, KPK tampaknya tidak satu suara dengan dua institusi penegakkan hukum tersebut. Mengenai hal ini, Polri pun menyatakan tidak masalah. “Kami kan menyarankan. Karena kita lebih memilih situasi yang lebih kondusiflah lebih tenang,” kata Setyo menutup.

Cakada Terbelit Kasus

Sejumlah calon kepala daerah diketahui masih tersangkut kasus hukum. Di antaranya, Viktor Laiskodat yang mencalonkan diri sebagai calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terkait pidatonya di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 1 Agustus 2017 lalu. Dalam video itu, Viktor diduga menuduh empat partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.

Nama calon gubernur lain yang terlibat perkara hukum adalah calon Gubernur Papua pejawat Lukas Enembe. Terakhir, Lukas memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Dittipidkor Bareskrim) Polri, Senin 4 September2017 lalu. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua pada tahun anggaran 2016.

Kemudian, calon gubernur Kalimantan Timur Syaharie Jaang sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang dengan terdakwa Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Hery Susanto Gun alias Abun dan Manajer Lapangan KSU PDIB Noor Asriansyah alias Elly.

 

Wiranto: Hanya Imbauan

Menanggapi penolakan KPK memproses hukum Cakada, Wiranto mengatakan pernyataannya soal itu bukan sebuah paksaan, namun sebuah imbauan.

“Usulan penundaan itu bertujuan agar tidak menimbulkan buruk sangka, tidak membuat KPK dituduh masuk dalam ranah politik, tujuan baik bukan untuk mencegah penindakan dan pengusutan semata,” ujar Wiranto di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Selasa (13/3).

“Tapi kalau tidak mau ya silakan, namanya bukan paksaan, itu himbauan saja. Itu kan bentuk komunikasi jamin pilkada aman, tidak diwarnai kericuhan, tertib, dan lancar,” tegas Wiranto. Dia tidak mempermasalahkan bila akhirnya tetap ada penegak hukum yang akan melanjutkan proses hukum bagi peserta Pikada serentak 2018.

Tapi Wiranto tetap mengimbau agar arahan itu dilaksanakan agar tidak mengganggu proses politik Pilkada 2018 hingga Pilpres 2019. “Sudah saya katakan kemarin bahwa penundaan tak mengurangi ancaman kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

 

KPU-Bawaslu Dukung KPK

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pihaknya tidak pernah ikut mengusulkan penundaan proses hukum Cakada.

“Kami KPU tidak pernah mengusulkan urusan penundaan pengumuman status tersangka yang dilakukan oleh KPK, kami tidak pernah mengusulkan dan membahas itu,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (13/3).

Hasyim mengatakan penangkapan dan penetapan tersangka merupakan wewenang KPK sepenuhnya. Hasyim meyakini KPK memiliki bukti yang kuat sebelum menetapkan status hukum seseorang. “Jadi bukan urusannya KPU kalau KPK mau menetapkan orang sebagai tesangka,” urainya.

Hasyim juga menampik, penetapan status tersangka calon kepala daerah yang terindikasi korupsi mempengaruhi jalannya Pemilu. Dia menegaskan Pemilu bakal terus berlangsung meski Cakada itu menyandang status tersangka korupsi.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga berpendapat serupa. Dia menegaskan KPU mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat. “Pandangan bahwa proses hukum menunggu Pilkada serentak selesai itu murni pandangan pemerintah, bukan pandangan KPU. Justru sebaliknya, KPU mendukung upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum baik KPK, kepolisan, kejaksaan,” ujar Wahyu kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3).

Sama dengan Hasyim, Wahyu berpendapat, proses Pilkada tetap bisa berjalan walaupun ada Cakada sedang menghadapi proses hukum. KPU hanya membantu mengedukasi pemilih agar memilih calon berdasarkan rekam jejaknya.

“Jadi proses pilkada jalan terus, proses hukum jalan terus tidak masalah bagi KPU. Justru kami berkepentingan pemilih menggunakan hak pilihnya baik mendapatkan informasi cukup tentang rekam jejak kandidat itu. Kan bermanfaat bagi pemilih pada umumnya,” tutur Wahyu.

Pendapat Bawaslu

Terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga enggan mengomentari permintaan Menkopolhukam Wiranto kepada KPK untuk menunda proses hukum Cakada. Menurut Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja, proses hukum menyangkut pelanggaran tahapan pemilu tidak bisa ditunda.

“‎Silakan seperti itu, tapi tidak ada pendapatnya dari Bawaslu seperti itu. Kenapa, karena ada juga beberapa kasus berkaitan dengan pemilu misalnya ijazah palsu, kan tidak boleh dihentikan. Kalau di pilkada kan nggak boleh dihentikan, ijazah palsu enggak boleh dihentikan karena berkaitan dengan syarat pencalonan,” ujar Rahmat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (13/3).

Menurut Rahmat, proses hukum yang menyangkut korupsi sebaiknya tetap dilakukan. Alasannya tindak pidana korupsi tidak ada hubungannya dengan Pemilu. Sama halnya dengan pidana umum lainnya seperti kekerasan rumah tangga atau pidana lainnya. “Iya khususnya OTT (operasi tangkap tangan),” katanya.

Terpisah, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mendukung proses hukum Cakada tetap dilakukan saat masa Pilkada. “Ya jalan saja. Saya kira KPK tidak akan terpengaruh dengan Pemilu, yang lain tetap jalan kan,” ujar Amali di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3)

Amali menyebut KPK punya kewenangan melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam kasus dugaan korupsi. Menurut Amali, pernyataan Menko Polhukam Wiranto agar KPK menunda penanganan kasus calon kepala daerah hingga masa Pilkada selesai hanya imbauan. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry