Nampak depan Bupati dan wakil Bupati Jombang serta para anggota DPRD saat mendengarkan paparan anggota KPK di gedung Bung Tomo

JOMBANG | duta.co — Suasana ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang, Kamis (16/6/2026), berlangsung tertutup. Di balik pintu rapat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi memberi peringatan serius kepada pejabat eksekutif dan legislatif di Pemerintah Kabupaten Jombang tentang bahaya gratifikasi yang kerap dianggap sepele, namun berpotensi menjadi pintu masuk perkara korupsi.

Sosialisasi pengendalian gratifikasi tersebut diikuti ratusan pejabat daerah, mulai dari Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Salmanudin Yazid, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat struktural, hingga pimpinan dan anggota DPRD Jombang.

Dua narasumber dari KPK, Anna Devi Azhar Tamala dan Nensi Natalia, memaparkan secara rinci definisi gratifikasi, bentuk-bentuk yang kerap terjadi dalam praktik pemerintahan, serta langkah pengendalian yang wajib dipahami aparatur negara.

Bupati Warsubi menegaskan, kegiatan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh penyelenggara pemerintahan untuk menjaga integritas dan menjauhi praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Ini bagian dari komitmen kita bersama untuk menekan praktik gratifikasi. Seluruh aparatur pemerintah harus menjaga integritas,” ujarnya dalam keterangan yang diterima.

Ia juga memastikan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemkab Jombang telah dipenuhi sebelum batas waktu 31 Maret.

Sementara itu, Inspektur Jombang Abdul Madjid Nindiyagung menyoroti pentingnya menghindari konflik kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan. Menurutnya, materi sosialisasi lebih banyak menekankan pada potensi gratifikasi yang harus diantisipasi sejak dini.

Dari sisi capaian, ia mengungkapkan indikator pencegahan menunjukkan hasil positif. Nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) berada di angka 89, indeks integritas 79, dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) mencatat skor 92.

Angka-angka itu memang terlihat meyakinkan di atas kertas. Namun, pengalaman banyak daerah menunjukkan, pelanggaran justru kerap muncul bukan karena sistem tidak ada, melainkan karena kelengahan manusia di dalamnya.

Gratifikasi tidak selalu datang dalam bentuk mencolok. Ia sering hadir sebagai “pemberian wajar”, “tanda terima kasih”, atau “bentuk silaturahmi” yang perlahan menggerus objektivitas pejabat. (din)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry