KADO KUDA: Kuda Jokowi pemberian warga NTT. (ist)

JAKARTA | duta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua ekor kuda jenis Sandalwood milik Presiden Joko Widodo sebagai milik negara. Dua kuda seharga Rp 70 juta pemberian warga Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut dipelihara oleh negara.

“Direkomendasikan dirawat oleh negara,” kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2017).

Bukan hanya kuda milik Jokowi yang menjadi milik negara, dua kuda jenis Sandalwood milik Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Hadi Tjahjanto juga sudah dimiliki negara. “Kami mengapresiasi pelaporan ini. Presiden menjadi teladan pelaporan gratifikasi, demikian juga KSAU,” tambah dia.

Kemudian, Giri memaparkan sampai September 2017 total gratifikasi yang telah ditetapkan sebagai milik negara mencapai sekitar Rp113,4 miliar. Gratifikasi itu berupa jam tangan mewah, berlian, pulpen mewah, perhiasan, kuda, lukisan, barang elektronik, tiket perjalanan hingga voucher.

“Ini menjelaskan bahwa yang wajib menolak dan melaporkan gratifikasi adalah pegawai negeri dan (anggota) TNI, Polri, BUMN, BUMD, termasuk di dalammya,” imbuh Giri.

Diketahui sebelumnya, Jokowi melaporkan pemberian kuda asal NTT itu pada 22 Agustus 2017. Jokowi mendapat hadiah kuda selepas menghadiri acara Festival Sandalwood, pertengahan Juli 2017. Dua kuda jantan itu langsung diantar ke Istana Bogor, Jawa Barat. hud, mer

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry