KATANYA MULAI SAKIT: Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo di KPK, Jakarta, Selasa (12/12). Pengacaranya menyebut kondisi Setnov mulai sakit, batuk-batuk.(ist)

JAKARTA | duta.co – KPK mengklaim memiliki empat bukti kuat guna menjerat Setya Novanto terkait korupsi e-KTP yang mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12) besok. Ini merupakan sidang perdana bagi Setnov setelah kembali dijerat KPK untuk kali kedua, setelah lolos jeratan hukum yang peratma karena menang praperadilan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, empat bukti yang dimiliki KPK akan dibeberkan dalam persidangan. “Bukti-bukti yang kita hadirkan ada empat bentuk,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/12).

Febri mengungkapkan, empat bukti itu adalah keterangan 99 saksi, surat dan dokumen penting yang berkaitan dengan pengadaan proyek e-KTP. “Termasuk, keterangan sejumlah ahli dan petunjuk,” bebernya.

Bukti kuat lain adalah rekaman percakapan sejumlah pihak yang terlibat. Tak hanya itu, lembaga Antirasuah telah menemukan bukti adanya aliran dana korupsi KTP-el kepada ketua umum Partai Golkar nonaktif tersebut. “Termasuk di antaranya bukti rekaman komunikasi pihak-pihak tertentu, bukti aliran dana dan lain-lain,” ujar Febri.

Sidang perdana hari ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Novanto. Sidang perkara megakorupsi yang rugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun itu akan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dr Yanto. Empat anggota majelis hakim adalah Franky Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Syaifudin.

 

Sidang Terbuka, Tak Disiarkan Live

Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki Wibowo mengungkapkan, sidang perdana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto akan digelar Rabu (13/12) besok, terbuka untuk umum. “Cuma tidak live (siaran langsung) saja,” katanya saat dikonfirmasi.

Adanya larangan menanyangkan persidangan secara langsung didasarkan keputusan majelis hakim dan mengacu keputusan Ketua PN Jakarta Pusat nomor W10.VI/KP.01.1.1705XI.2016.01. Isitnya tentang pelarangan peliputan atau penayanangan langsung persidangan. Keputusan itu diterbitkan 4 November 2016.

Meskipun digelar terbuka dan untuk umum, lanjut Ibnu, tetap akan ada pembatasan jumlah yang bisa masuk ke dalam ruang persidangan. Mengingat kapasitas ruang Koeseoma Atmadja 1 sangat terbatas. Namun, ia tidak merinci berapa jumlah yang akan diperbolehkan masuk.

Setnov ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP, Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya. Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua itu ditangani hakim tunggal Kusno. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry