JAKARTA | duta.co –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digoyang kasus surat pencegahan Ketua DPR RI Setya Novanto. Kini kasusnya  ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri. Kali ini yang dilaporkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Dugaan ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan seorang bernama Sandi Kurniawan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisin Terpadu (SPKT) Bareskrim pada Senin pekan lalu dan diberi nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim.

Saut dituduh melakukan pemalsuan surat masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Ketua DPR RI Setya Novanto dan tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

“LP (laporan polisi) baru saya terima kemarin. Ya (dugaan perpanjangan masa pencegahan Setya ke luar negeri),” kata Kepala Subdirektorat IV Dittipidum Barekskrim Komisaris Besar Roma Hutajulu, Senin (16/10).

Dia mengungkapkan, berkas perkara dugaan ini masih dalam tahap awal penyelidikan. Pihaknya, kata Roma, masih mendalami keterangan Sandi selaku pelapor.  Hingga saat ini polisi belum berencana meminta keterangan saksi lain termasuk Saut terkait dugaan ini.

“Baru BAP (Berita Acara Pemeriksaan), wawancara pelapornya dan masih penyelidikan,” kata dia.

Menanggapi laporan ini, Saut menyatakan surat perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Setya sudah sesuai prosedur. Dia mengaku, surat itu diputuskan oleh seluruh komisoner KPK.

“(Surat pencegahan) itu memang bukan putusan perorangan, itu sudah diputuskan kami berlima,” ujar Saut di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/10).

Dia pun mengaku tidak khawatir soal pelaporan tersebut. Saut menilai, KPK memiliki kewenangan menerbitkan surat pencegahan bagi seseorang yang diduga atau terlibat dalam sebuah perkara korupsi.

Bahkan, Saut menuturkan, surat pencegahan bagi Setya yang diterbitkan KPK sudah disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk ditindaklanjuti.

“Tidak apa-apa itu, ya biarin saja, proses itu. Penyidik kan tahu dan itu kan ya sesuai kewenangan kami dong,” ujarnya.

Pencegahan Setya ke luar negeri diperpanjang sejak 2 Oktober 2017 hingga 2 April 2018. Surat perpanjangan itu ditandatangani oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry