TAHAN: Bupati Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT) Marthen Dira Tome saat ditahan oleh KPK.

KUPANG | duta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Marthen Dira Tome ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo.

Pemindahan penahannan dari Rutan KPK ke Medaeng menyusul berkas perkara dugaan kasus korupsi Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007 senilai Rp 77 miliar dinyatakan lengkap (P21).

“Pak Marthen sudah dipindahkan ke Surabaya menjadi tahanan Jaksa, sejak Senin (13/3/2017) karena kasusnya sudah P21,” kata kuasa hukum Marthen Dira Tome, Jhon Rihi, Selasa (14/3/2017).

Di Rutan Surabaya, Bupati Sabu Raijua akan ditahan hingga 1 April 2017, sebelum menjalani disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kendati demikian, Jhon masih mempertanyakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana PLS tahun 2007 tersebut, karena dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik KPK tidak menyinggung jumlah pasti kerugian negara. “Kami masih ragu dengan penetapan tersangka oleh KPK, karena penetapan tersangka korupsi harus disertai dengan angka kerugian Negara,” tegasnya.

Dia juga mempertanyakan setelah penetapan tersangka terhadap Bupati Sabu Raijua, KPK tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap para pengguna dana PLS ditingkat bawah. ”Masa sih, pengguna dana PLS tingkat bawah tidak pernah diperiksa,” katanya.

Karena itu, dia berharap pada persidangan di Surabaya nanti para saksi yang sempat diperiksa pada kasus pertama harus dihadirkan. “Saya harap dalam persidangan di Surabaya saksi yang pernah diperiksa KPK pada kasus awal harus dihadirkan,” tandasnya. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry