Sutiaji, Wakil Walikota Malang non aktif yang juga bakal calon walikota memberikan keterangan usai dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh KPK. (FT/ARIS)

MALANG | duta.co – Wakil Walikota Malang nonaktif, Sutiaji mengaku dicerca pertanyaan seputar uang sampah. Pertanyaan itu muncul  saat dirinya dipanggil dan diperiksa  sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus APBD perubahan 2015.

“Saya datang memenuhi undangan sebagai saksi atas 6 orang tersangka anggota dewan yang kita tahu ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya,” ujarnya usai keluar dari aula Rupatama Polres Malang Kota, Jumat (23/3/2018).

Dalam pemeriksaan tersebut, dirinya ditanya seputar aktivitas serta rapat yang dihadirnya saat menjabat sebagai Wakil Walikota Malang mendampingi Walikota Malang, M Anton saat masih menjabat.

“Termasuk pertanyaan seputar kapasitasnya hadir dalam rapat, dan hal itu sudah saya terangkan sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai wakil walikota menggantikan walikota kalau tidak hadir dalam dengan dewan,” ungkapnya.

Soal uang sampah, dijelaskan Sutiaji dirinya tidak tahu menahu, termasuk perubahan anggaran. “Uang sampah memang sempat ditanyakan namun saya tidak tahu, justru saya tahu dari koran termasuk rapat mengenai anggaran,” tambahnya.

Sementara itu Sekda Kota Malang, Wasto mengaku kalau pemeriksaan pada dirinya terkait dengan pembahasan anggaran. “Saya dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi atas empat sprindik (surat perintah pendidikan) atas anggaran, saat itu saya sebagai kepala Bappeda,” ungkapnya tanpa merinci empat sprindik yang dimaksud.

Sekda Kota Malang (baju batik) Wasto keluar dari Aula Pupatama. (FT/ARIS)

Didesak soal uang sampah Wasto nampak enggan untuk berkomentar dengan memilih untuk menuju mobil yang sudah menunggunya.

Selain Sutiaji nampak Sekda Kota Malang, Wasit, sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto, sekretaris DPRD Kota Malang, Bambang Suharyadi, dan beberapa anggota dewan dan ASN Pemkot Malang.

Sebelumnya dua orang Bakal Calon Walikota Malang masing-masing Walikota Malang incumbent, M Anton dan Yaqud Anada Gudban diperiksa secara marathon pasca penetapannya sebagai tersangka.

Dengan 19 orang tersangka lainnya, sehingga total 22 tersangka yang ditetapkan oleh KPK dengan rincian 19 orang anggota dewan temasuk M Arif Wicaksono (mantan Ketua DPRD kota Malang), walikota nonaktif, M Anton dan mantan Kepala Dinas PUPR Kota, Djarot Edy Sulistyo serta 1 orang penggarap proyek jembatan Kedung Kandang.( ais)