
“Jika hukum ingin tetap relevan dan berkeadilan, ia harus berani keluar dari bayang-bayang legalisme kaku dan kembali membuka diri pada etika, kebijaksanaan, dan tujuan kemanusiaan.”
Oleh Suhermanto Ja’far*
DALAM perdebatan hukum mutakhir, terutama dalam kasus kuota haji yang menjerat kebijakan administratif Kementerian Agama, kita menyaksikan satu gejala lama yang berulang: hukum diperlakukan sebagai teks prosedural yang berdiri sendiri, terlepas dari konteks kemanusiaan yang melahirkannya. Fenomena ini bukan sekadar persoalan teknis penegakan hukum, melainkan berakar pada sejarah panjang transformasi gagasan hukum Barat—dari hukum sebagai praksis etis di Yunani, menuju hukum sebagai institusi kekuasaan di Romawi.
Dalam filsafat Yunani klasik, hukum tidak pernah dipisahkan dari etika kehidupan. Socrates memandang hukum sebagai ekspresi keadilan moral yang harus selalu diuji melalui refleksi etis, bahkan ketika hukum itu sendiri keliru. Plato menempatkan hukum sebagai bayangan dari Idea tentang Kebaikan; hukum yang gagal mendidik jiwa manusia adalah hukum yang cacat. Aristoteles melangkah lebih jauh dengan menekankan epieikeia—keadilan korektif—sebagai koreksi terhadap kekakuan hukum tertulis. Bagi Yunani, hukum adalah kebijaksanaan yang hidup, bukan sekadar perintah.
Namun ketika gagasan-gagasan ini diserap oleh Romawi, orientasinya berubah secara mendasar. Romawi bukan polis reflektif, melainkan imperium administratif. Hukum tidak lagi terutama berfungsi membentuk manusia yang baik, melainkan mengatur wilayah luas, menertibkan populasi majemuk, dan menjamin stabilitas kekuasaan. Di sinilah hukum mengalami juridifikasi dan institusionalisasi: ia menjadi sistem komando, bukan lagi praksis etis.
Stoisisme—melalui tokoh seperti Cicero dan Seneca—memang masih berbicara tentang lex naturalis dan rasio universal. Namun dalam praktik Romawi, hukum alam itu lebih sering digunakan untuk melegitimasi hukum positif, bukan untuk mengoreksinya. Etika tidak lagi berfungsi sebagai penguji kekuasaan, melainkan sebagai bahasa pembenaran. Moralitas menjadi ornamen hukum, bukan kompasnya.
Warisan Romawi inilah yang kemudian kita kenal sebagai fondasi legal formalism dan positivisme hukum: hukum sebagai norma tertulis, hierarki aturan, dan prosedur yang otonom dari pertimbangan moral. Dalam model ini, keadilan tidak ditentukan oleh tujuan kemanusiaan, melainkan oleh kepatuhan terhadap aturan. Rule by law menggantikan rule of justice.
Ketika modernitas sekuler lahir, jarak antara hukum dan etika justru makin melebar. Filsafat moral dipinggirkan, teologi ditanggalkan, dan hukum diwarisi dalam bentuk paling “murni”: prosedural, tekstual, dan institusional. Pemikiran Hans Kelsen tentang pure theory of law adalah puncak dari tradisi ini—hukum yang sengaja dibersihkan dari tujuan substantif dan nilai moral.
Jejak sejarah inilah yang dapat dibaca dalam cara sebagian lembaga penegak hukum hari ini, termasuk KPK, memahami kebijakan publik. Dalam kasus kuota haji, kebijakan administratif yang lahir dari pertimbangan keselamatan jamaah—pengalaman empiris kematian di Mina dan Arafah, keterbatasan ruang, dan risiko kerumunan—direduksi menjadi sekadar potensi pelanggaran prosedur. Diskresi kebijakan diperlakukan seolah identik dengan niat pidana.
Di titik ini, hukum administrasi dibaca dengan nalar hukum pidana yang paling kaku. Perbedaan mendasar antara policy discretion, administrative deviation, dan criminal intent menjadi kabur. Tidak ada aliran dana ke rekening pribadi, tidak ada keuntungan pribadi yang terbukti, namun kebijakan tetap diposisikan sebagai dugaan kejahatan. Inilah ciri khas positivisme Romawi yang hidup kembali: hukum bekerja sebagai mesin kepatuhan, bukan instrumen keadilan.
Padahal, baik dalam tradisi filsafat Barat maupun dalam maqāṣid al-sharī‘ah, keselamatan manusia menempati posisi tertinggi. Prinsip salus populi suprema lex esto dan hifẓ al-nafs sama-sama menegaskan bahwa hukum kehilangan legitimasi moralnya ketika mengabaikan nyawa manusia. Ketika hukum menolak membaca konteks darurat dan risiko kemanusiaan, ia berubah menjadi sistem yang dingin dan defensif.
Masalah utama di sini bukan niat personal aparat, melainkan arsitektur nalar hukum yang diwarisi. Aparat dapat bertindak dengan itikad baik, tetapi tetap menghasilkan ketidakadilan jika kerangka berpikirnya menyingkirkan etika. Inilah yang oleh Michel Foucault disebut sebagai hukum yang beroperasi sebagai teknologi kekuasaan—efektif, tetapi miskin refleksi kemanusiaan.
Jika pola ini terus dipertahankan, dampaknya bukan hanya pada satu kasus. Pejabat publik akan takut mengambil keputusan berbasis kemanusiaan. Negara akan melahirkan birokrasi defensif yang lebih patuh pada prosedur daripada pada keselamatan rakyat. Pada titik ini, hukum tidak lagi melindungi manusia, melainkan melindungi dirinya sendiri.
Penting ditegaskan: Romawi berjasa menyebarkan dan menstabilkan hukum Yunani. Masalah muncul ketika stabilitas menggantikan keadilan, dan institusi menggantikan kebijaksanaan. Di sinilah kritik harus diarahkan—bukan untuk menolak hukum, melainkan untuk mengembalikan hukum pada akar etiknya.
Kasus kuota haji seharusnya dibaca sebagai ujian reflektif bagi nalar hukum kita: apakah hukum masih mampu berdialog dengan kemanusiaan, atau telah sepenuhnya terperangkap dalam warisan positivisme Romawi. Pertanyaan ini bukan tentang siapa yang salah, melainkan tentang bagaimana hukum seharusnya bernalar.
Jika hukum ingin tetap relevan dan berkeadilan, ia harus berani keluar dari bayang-bayang legalisme kaku dan kembali membuka diri pada etika, kebijaksanaan, dan tujuan kemanusiaan. Tanpa itu, hukum akan terus benar secara prosedural, tetapi keliru secara moral—dan di situlah negara hukum kehilangan maknanya.(*)
*Suhermanto Ja’far adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel





































