Laode Muhammad Syarif (ist)

JAKARTA  | duta.co – Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak angket DPR terhadap KPK. MK menolak permohonan uji materi sejumlah pegawai KPK terhadap Hak Angket. Dalam putusannya, Kamis (8/2), MK menyatakan KPK bisa menjadi objek angket oleh DPR RI.
“Ini kan putusan yang tak bisa dibanding dan dikasasi. Ini putusan terakhir dan mengikat sebagai hukum di negeri ini, maka KPK menghormati putusan tersebut. Tapi walaupun demikian, kami merasa agak kecewa dengan putusannya karena judicial review itu ditolak,” kata Syarif di Gedung MK usai mengikuti sidang putusan.
Syarif menjelaskan, putusan MK kali ini bertentangan dengan putusan MK sebelumnya. Inkonsistensi itu disebutnya terkait KPK yang dianggap masuk ke ranah eksekutif. “Putusan hari ini bertentangan dengan empat putusan MK sebelumnya. Dulu dikatakan KPK bukan bagian dari eksekutif, hari ini MK memutuskan bahwa KPK itu, oleh lima hakim dianggap bagian eksekutif. Menarik untuk kita lihat inkonsistensi dari MK,” ujar Syarif.
Sementara, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut pihaknya akan mempelajari lebih dulu putusan MK tersebut. Ia akan melihat apa dampak dari putusan itu terhadap KPK. “KPK akan mempelajari implikasinya. Kalau yang saya tangkap putusannya ditolak limitatif artinya penanganan perkara mestinya tidak bisa diangket. Urusan penyelidikan-penyidikan dan penuntutan tidak bisa diangket. Kami akan pelajari implikasi hukumnya,” ujar Agus.
Untuk diketahui, MK menolak permohonan materi yang diajukan korban pegawai KPK terkait pasal 79 UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Putusan ini, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk DPR adalah sah.  “Menolak permohonan para pemohon,” kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta.
Dalam uji materi ini, pegawai KPK menilai pembentukan hak angket itu tak sesuai Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Para pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif. Sehingga tak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah lembaga penunjang pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU. Dengan demikian, KPK adalah lembaga eksekutif. “KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif yakni penyidikan dan penuntutan,” kata Arief. “DPR berhak meminta tanggung jawab KPK,” tambah dia.
Dari sembilan hakim, ada empat hakim yang menyatakan disssenting opinion atau perbedaan pendapat atas putusan ini. Mereka adalah Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Suhartoyo.
 

Pansus Tak Diperpanjang

Menanggapi putusan MK, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memastikan tidak akan memperpanjang masa kerja Pansus Angket KPK. “Enggak ada. Saya pastikan kerja Pansus selesai dan dilaporkan pada tanggal 14 Februari,” katanya di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pusat.
Selain tidak memperpanjang masa Pansus, mantan ketua Komisi III DPR ini juga menegaskan tak akan mengubah rekomendasi yang telah disusun sedemikian rupa. Dia berharap tidak ada lagi adu domba antara DPR dan lembaga antirasuah itu.
“Pertama pesan dan harapan saya,udahlah jangan adu-adu lagi DPR dengan KPK terhadap putusan MK. Tugas saya saat ini perbaiki hubungan DPR-KPK. Agar suasana kondusif dan adem. Karena kita akan hadapi agenda politik nasional, Pilkada, Pileg, dan Pilpres,” tandasnya.
Sama dengan Bamsoet, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi mengatakan, pihaknya tak akan memperpanjang masa kerjanya. Menurut Taufiqulhadi, putusan MK mengembalikan tata kelola negara ke jalur yang benar.
Selain itu, Pansus juga tak akan memanggil kembali KPK untuk mengonfirmasi temuan dugaan pelanggaran kinerja pemberantasan korupsi. Taufiqulhadi memastikan kerja Pansus telah selesai dengan ditandai rampungnya rekomendasi akhir yang telah disampaikan ke KPK.
Sebenarnya, Pansus telah dua kali memanggil KPK untuk dimintai tanggapan soal temuan tersebut. KPK mangkir dengan dalih menunggu putusan uji materi pasal angket dari MK.
Keluarnya putusan MK ini dianggap tepat lantaran kerja Pansus telah selesai. Taufiqulhadi menyebut, jika putusan itu keluar ketika Pansus masih bekerja, akan timbul opini adanya pengaruh terhadap MK. hud, mer, dit

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry