Kuasa hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan (kanan) didampingi rekannya saat mendatangi lembaga pemasyarakatan (lapas) Lamongan, Jumat (3/10/2025).

LAMONGAN | duta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Muhammad Wahyudi, mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Cipta Karya Lamongan tahun 2017.

Ia dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung 7 lantai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan.

Pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada Jumat (3/10/2025) hari ini, diundur menjadi Sabtu (4/10/2025) besok dan akan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lamongan.

Kuasa hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan, membenarkan penundaan jadwal pemeriksaan tersebut. “Dijadwal besok, jadi hari ini tidak ada pemeriksaan. Klien tadi sudah menunggu, tapi (KPK) ada suatu hal pemeriksaan di Gresik,” ujar Ridlwan, Jumat (3/10/2025).

Ridlwan menambahkan, kondisi kliennya sehat dan siap mengikuti proses pemeriksaan. “Kondisi klien sudah siap, dari kemarin sudah mempersiapkan diri,” ujarnya.

Saat ini Wahyudi tengah menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara di Lapas Lamongan setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) Lamongan tahun anggaran 2022.

Proyek senilai Rp4 miliar yang dilaksanakan CV Fajar Krisna tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan, dengan total keseluruhan anggaran mencapai Rp6 miliar.

KPK berharap, keterangan Wahyudi dapat memberikan titik terang dalam mengungkap dugaan korupsi proyek pembangunan gedung 7 lantai Pemkab Lamongan. (ard)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry