Keterangan FT/Kominfo Jatim

SURABAYA | duta.co – Di tengah isu melemah, ringkih, tiba-tiba Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah.

Ini menyusul kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan. “Dari anggota DPRD Jatim ada empat orang (tersangka baru) kalau enggak salah,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan tertulisnya, Rabu (10/7/24).

Sampai berita ini diturunkan, Alex belum membeberkan identitas para tersangka. Tetapi, publik bisa merunut kebijakan KPK sebelumnya, di mana KPK sempat mencegah empat orang pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur untuk bepergian ke luar negeri mulai dari 3 Februari hingga 3 Agustus 2023.

Siapa saja yang dicekal saat itu? Kabarnya Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi serta tiga Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 atas nama Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar. Akankah mereka yang tengah ditersangkakan KPK? Belum ada penjelasan resmi.

Yang jelas, pada hari ini tim penyidik KPK tengah melakukan serangkaian penggeledahan di Jawa Timur. Hal ini dikonfirmasi oleh Alexander Marwata. “Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” kata Alex.

Di sisi lain, kita tahu Selasa, 26 September 2023, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis sembilan (9) tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Sahat Tua P Simandjuntak.

Politisi Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Apabila tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa.

Cukup? Belum. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana empat tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan darip tuntutan jaksa KPK yang ingin Sahat dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Keputusan Majelis Hakim, Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.

Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Di sisi lain, di hari ini juga, operasi penggeledahan rumah anggota DPRD Jatim berjalan. “Sah-sah saja. Tetapi, jangan tebang pilih. Ingat kasus yang mendera Bupati nonaktif Sidoarjo H Achmad Muhdlor. Duit pemotongan insentifi para pemungut pajak itu, mengalir ke berbagai orang. Dan, kebijakan itu jauh sebelum Gus Muhdlor menjadi bupati. Tapi dia jadi tumbal,” terangnya. (MKY, sumber cnnindonesia.com)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry