Boediono (ist)

JAKARTA | duta.co – Chandra Tirta Wijaya, salah satu mantan anggota Pansus Century Gate, tidak yakin dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengusut tuntas tindak pidana korupsi Bank Century dan menetapkan tersangka mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono.

“Ini juga bukan berarti setelah pengadilan mengharuskan dilakukan tersangka ini dijalankan KPK. Belum tentu juga,” kata Chandra saat diskusi dengan tema ‘Setelah Budiono Tersangka, Siapa Berikutnya?’ di Hotel Century, Jakarta Pusat, Senin (16/4).

Mantan anggota DPR dari PAN ini menjelaskan, KPK kini tidak memiliki sifat indepeden. Seharusnya KPK sejak lama bisa cepat mengusut kasus Century dengan tuntas. Chandra juga menjelaskan KPK kini hanya berani menjerat Budi Mulya.

“Yang diambil adalah Pak Budi Mulya, karena mungkin Pak Budi Mulya mungkin yang paling lemah backing-nya,” kata Chandra.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan KPK memeriksa dan menetapkan status tersangka kepada mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mempelajari putusan PN Jakarta Selatan. Namun KPK memastikan bakal menindaklanjuti setiap perkara yang sudah memenuhi syarat hukum.

“Putusan praperadilan yang memerintahkan KPK untuk mentersangkakan kembali Pak Boediono itu masih sementara kita pelajari. Tetapi pada intinya adalah bahwa setiap putusan pengadilan maupun hasil penyelidikan dan penyidikan di KPK itu telah memenuhi unsur-unsur, rumusan tipikor, pasti itu akan ditingkatkan atau dilaksanakan,” tandas Laode Syarif saat ditemui wartawan usai bicara dalam FGD Pilkada Berintegritas di kampus Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Senin, (16/4).

Laode mengingatkan, walaupun tanpa putusan dari PN Jaksel, jika sudah mencukupi dua alat bukti pihaknya pasti akan menaikkan status kasus Century. Hanya saja, terkait putusan ini, KPK merasa perlu mempelajari dan meminta masukan dari beberapa pihak.

Soal kemungkinan dilakukan penyidikan khusus terhadap Kasus Century, Laode belum bisa memastikan. Menurut dia, itu akan diputuskan setelah KPK mempelajari kasus ini.

Sebelumnya, Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono hanya bisa pasrah. Dia juga berjanji bersikap kooperatif. Sudah menjadi kewajiban bagi penegak hukum untuk bertindak sesuai kewenangannya. “Kalau mengenai masalah aspek hukum, saya menyerahkan sepenuhnya kepada para penegak hukum,” tutur Boediono di Kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Jumat (13/4) lalu.

Boediono mengaku hanya menjalankan tugasnya sebaik mungkin. Seluruh informasi yang dibutuhkan penyidik akan diberikan. “Dan saya sepenuhnya percaya pada kearifan beliau-beliau ini (penegak hukum),” jelas Boediono.

 

Samad: Dia Tak Sendirian

Terpisah, mantan Ketua KPK Abraham Samad memiliki penilaian pribadi terhadap sosok Boediono, wakil presiden periode 2009-2014 itu. “Profil (Boediono) orang yang punya kearifan tinggi, seorang guru besar,” kata Abraham di acara ‘Abraham Samad Bicara Arah Bangsa ke Depan’ bersama jurnalis Yogyakarta, di Resto Pelem Golek, Sleman, Yogyakarta, Minggu (16/4).

Abraham meyakini dugaan keterlibatan Boediono di kasus Century bukan merupakan keterlibatan seorang diri. Untuk diketahui, penyidikan awal kasus Century ketika KPK dipimpin oleh Abraham.

“Saya yakin juga keterlibatan dia bukan keterlibatan seorang diri. Mungkin keterlibatan karena berada di rezim yang tidak terlalu tepat. Yang kadang-kadang dia terpaksa lakukan itu. Tapi keterpaksaan itu tidak boleh dijustifikasi atau dibenarkan karena dia seorang guru besar,” sebut Abraham.

Meski demikian, ketika ditanya lebih jauh Abraham tidak mau menjelaskan rezim apa yang dimaksud tersebut. Abraham pun sempat ditanya apakah ada pihak lain yang menekan Boediono. Namun lagi-lagi dia hanya menjawab singkat. “Saya sangat yakin (ada pihak yang menekan Boediono keluarkan kebijakan dana talangan BI ke Bank Century),” ungkapnya.

Apakah KPK perlu mencegah Boediono agar tidak kabur ke luar negeri sambil menunggu proses hukum di KPK, Abraham menambahkan hal itu tidak perlu. “Menurut saya ada faktor-faktor itu (profil Boediono), menurut saya nggak perlu dicekal. Saya sangat yakin Pak Boediono gak mungkin lari,” imbuhnya.

 

Luhut: Dia Orang Baik

Terpisah, Menko Bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan menilai Boediono merupakan sosok yang baik. Karena itu dia terkejut dengan putusan Praperadilan yang meminta KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka kasus Bank Century.

“Kenapa musti yang aneh-aneh sih. Pak Boediono kan orang baik, masa yang kaya-kaya gitu. Masih banyak pekerjaan yang lain lah,” ujarnya usai menghadiri Seminar Nasional Kehumasan Pemerintah di Jakarta, Senin (16/4).

Bahkan menurut Luhut, jika mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) menjadi tersangka, maka tidak ada lagi orang baik di Indonesia. “Kalau saya secara pribadi melihat sekelas Pak Boediono mau digitu-gitukan, siapa lagi orang baik di republik ini,” jelas dia.

Namun Luhut menilai putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap kasus ini bukan bentuk intervensi terhadap KPK. Sebab masing-masing instansi memiliki tugasnya masing-masing. “(PN Jakarta Selatan mengintervensi KPK?) Itu kan hanya praperadilan,” tandas dia. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry